Pindar Modal Rakyat Menang Atas Gugatan Hukum Lender
- Penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat mengumumkan kemenangan dalam gugatan hukum yang diajukan oleh salah satu pendana atau lender, Haryani, yang diwakili oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan nomor 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, hakim menyatakan, tuntutan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Modal Rakyat sendiri diawakili oleh kuasa hukum Gunawan Darmawan Octavian Candra (GDOC).
Direktur Utama Modal Rakyat Christian Hanggra menuturkan, pengadilan menyatakan gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Haryani, Grace Sihotang, telah salah pihak dan oleh karenanya ditolak oleh majelis hakim.
Hal ini dikarenakan pihak peminjam yang seharusnya menjadi subjek tergugat dan bukan Modal Rakyat yang hanya bertindak sebagai perantara. Sebelumnya kuasa hukum Grace Sihotang juga telah menggugat pindar produktif lainnya namun juga mengantongi hasil yang sama, salah pihak.
“Kami menyambut baik keputusan ini, yang menunjukkan bahwa Modal Rakyat berkomitmen untuk selalu taat hukum dan patuh terhadap regulasi yang berlaku,” ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (3/2/2025).
Ia menambahkan, klaim sekitar Rp 300 juta yang diajukan oleh penggugat sebenarnya bersifat kerugian immaterial. Berdasarkan fakta hukum, nilai kerugian asli hanya sebesar Rp 81 juta.
Penting untuk diketahui, pihak peminjam dan penggugat telah beberapa kali mengikuti proses mediasi dan dari pihak peminjam menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan sebagian piutang kepada penggugat.
Namun itikad baik tersebut ditolak oleh pihak penggugat, sehingga mediasi dinyatakan gagal. Modal Rakyat sering kali dikaitkan ataupun dicantumkan dalam pemberitaan bersamaan dengan kasus-kasus Pindar atau Fintech Lending yang telah dicabut izinnya. Padahal, Modal Rakyat tetap dalam keadaan baik secara operasional dan berizin OJK.
“Kami harapkan masyarakat dapat menilai pemberitaan secara objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ujar Christian kembali.
Sebagai platform yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, Modal Rakyatberkomitmen untuk mendukung ekosistem Pindar produktif yang sehat dan memberikan
layanan terbaik kepada lender dan borrower. Keputusan hukum ini semakin memperkuat posisi Modal Rakyat sebagai mitra terpercaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui teknologi finansial.
Sebelumnya, Corporate Secretary Modal Rakyat membenarkan adanya salah satu lender yang mengajukan gugatan terhadap perusahaan. Saat ini Modal Rakyat sedang mempelajari gugatan tersebut bersama dengan tim kuasa hukum.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan tertib. Dengan demikian, Modal Rakyat dapat membuktikan kepercayaan klien dan mitra yang ada.
"Meskipun demikian, mengingat besarnya komitmen kami dalam penerapan peraturan hukum yang berlaku pada sistem operasional, kami cukup yakin dalam menghadapi gugatan tersebut," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2024).
Selain itu, sehubungan dengan panggilan OJK, ia mengaku telah memenuhi pertemuan tersebut. pertemuan itu dinilai berjalan lancar dan bersifat konstruktif.
Tag: #pindar #modal #rakyat #menang #atas #gugatan #hukum #lender