Soal Putusan MK Terkait Pembatalan Klaim Sepihak, OJK: Ada Perbaikan Penjanjian
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dikeluarkan awal tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa keputusan MK merupakan langkah perbaikan yang penting.
"Jadi itu ada perbaikan-perbaikan dari segi perjanjiannya, kedua belah pihak harus sepakat untuk Pasal 251 KUHD Putusan MK," kata Ogi saat ditemui di acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, pada Senin (3/2/2025).
Ogi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, OJK akan berkolaborasi dengan beberapa asosiasi asuransi untuk membahas lebih lanjut tentang keputusan tersebut.
"Nanti ada respons terhadap hal tersebut, tetapi kami menyambut positif lah terkait putusan MK, karena itu keseimbangan antara konsumen, perusahaan asuransi, dan juga masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa peraturan yang berkaitan dengan polis asuransi akan dituangkan dalam perjanjian-perjanjian.
Ia berharap konsumen dapat memahami informasi disampaikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. "Jadi ada keseimbangan antara konsumen dengan perusahaan asuransi, intinya itu," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD, yang mengatur tentang pembatalan sepihak klaim asuransi oleh perusahaan asuransi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal ini tertuang dalam putusan perkara nomor 83/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai, termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan,” tulis putusan MK.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa norma Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat karena berpotensi menimbulkan tafsir beragam, terutama terkait dengan syarat batalnya perjanjian asuransi menyangkut unsur yang disembunyikan oleh tertanggung, meskipun dengan iktikad baik.
MK menggarisbawahi bahwa Pasal 251 KUHD tidak mengatur secara tegas mekanisme syarat batal atau cara pembatalan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam perjanjian.
"Oleh karena itu, tampak dengan nyata tidak terdapatnya penegasan berkenaan dengan tata cara pembatalan akibat adanya hal-hal yang keliru atau disembunyikan dalam pemberitahuan oleh pihak tertanggung berkaitan dengan perjanjian yang dibuat oleh penanggung," tulis putusan MK.
Tag: #soal #putusan #terkait #pembatalan #klaim #sepihak #perbaikan #penjanjian