RUU BUMN Bakal Ubah Definisi hingga Aturan Privatisasi
-Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo menyebut ada 11 poin utama dalam rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
Beberapa di antaranya mencakup perluasan definisi BUMN hingga pengelolaan aset.
Eko menjelaskan, perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN mencakup perluasan definisi.
Tujuannya agar BUMN bisa menjalankan tugas secara optimal dan tetap sesuai aturan yang berlaku.
"Dua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing," ujar Eko dalam penyampaian draf RUU BUMN di Komisi VI DPR, Jakarta, Sabtu (1/2/2025), seperti dilansir Antara.
Poin lain dalam RUU BUMN mencakup pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan pembubaran BUMN.
Aturan terkait business judgment rule, yang melindungi kewenangan direksi dalam mengambil keputusan, juga mendapat perhatian khusus.
Ketentuan pengelolaan aset BUMN juga ditegaskan agar sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Semua kebijakan harus akuntabel dan berlandaskan aturan yang berlaku.
RUU ini juga mengatur sumber daya manusia (SDM). BUMN wajib memberi peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai ketentuan.
"Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara," kata Eko.
Pembentukan anak usaha BUMN juga akan diatur lebih detail. Ketentuan ini mencakup syarat dan mekanisme pendirian agar anak usaha memberikan kontribusi besar bagi BUMN dan negara.
Aksi korporasi, seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN, akan diatur lebih tegas. Tujuannya menciptakan BUMN yang kompetitif dan tangguh.
Aturan privatisasi juga diatur secara fundamental. Kriteria BUMN yang bisa diprivatisasi serta mekanismenya akan dicantumkan dalam RUU ini. Privatisasi harus memberi manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
RUU ini juga mengatur Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya. Selain itu, BUMN wajib melakukan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.
Berdasarkan laporan Panja RUU BUMN, pembahasan ini akan berlanjut ke pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna pekan depan.
Tag: #bumn #bakal #ubah #definisi #hingga #aturan #privatisasi