Lahan Proyek IKN Maladministrasi, Ombudsman Ungkap Kerugian Masyarakat
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]
06:08
22 Januari 2024

Lahan Proyek IKN Maladministrasi, Ombudsman Ungkap Kerugian Masyarakat

Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyanggah tudingan bahwa Pemerintah melakukan malaadministrasi dalam pemanfaatan lahan untuk pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sekretaris OIKN, Achmad Jaka Santos, menjelaskan bahwa kontroversi ini dimulai pada tahun 2022 ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur pembekuan transaksi pengalihan hak atas tanah.

"Edarannya itu, tetapi kemudian di dalam praktiknya bukan hanya pengalihan yang tidak terlayani, jadi ada lebih dari pengalihan. Sehingga, masyarakat mengadu pada Ombudsman," kata Achmad pada Minggu (21/1/2024).

Ia menjelaskan, ada kendala dalam komunikasi di lapangan antara petugas lapangan Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat yang memiliki lahan.

Menurutnya, meskipun masyarakat diizinkan untuk mendaftarkan hak atas tanah mereka dari status girik menjadi milik dengan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), banyak Kantor BPN yang tidak beroperasi.

"Sebenarnya, kalau orang ingin mendaftarkan haknya dari semula girik menjadi milik itu boleh-boleh saja; tetapi pada waktu itu, semua ditutup kantornya. Jadi, itulah teguran yang diberikan pada Ombudsman," jelas Achmad, dikutip via Antara.

Ia meyakini, Kementerian ATR/BPN sudah memperbaiki layanan mereka dengan melaksanakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Sebelumnya dilaporkan, Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran terjadi dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan sejumlah permasalahan yang ditemukan berkaitan dengan penggunaan dan pembebasan lahan untuk pembangunan IKN.

"Ombudsman menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan dalam proses penggunaan atau pembebasan lahan dalam penggunaan IKN," kata Najih dalam konferensi pers Laporan dan Monitoring Ombudsman RI Tahun 2023 di Gedung Ombudsman Kuningan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Meski demikian, Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat malaadministrasi dalam hal penggunaan maupun pembebasan lahan di IKN.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #lahan #proyek #maladministrasi #ombudsman #ungkap #kerugian #masyarakat

KOMENTAR