OJK Bikin Lima Aturan Baru PPDP, Sediakan Perlindungan Asuransi bagi UMKM
Ilustrasi asuransi perlindungan untuk UMKM. (Istimewa)
20:45
1 Februari 2025

OJK Bikin Lima Aturan Baru PPDP, Sediakan Perlindungan Asuransi bagi UMKM

–Industri asuransi terus berbenah. Kolaborasi antar pelaku jasa keuangan lintas sektor terus dilakukan. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi dengan menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru untuk mendorong transformasi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

Perusahaan asuransi Chubb Life Indonesia menggandeng finansial teknologi (fintek) Amartha untuk menyasar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Lewat kolaborasi ini, lebih dari 2,7 juta nasabah Amartha akan mendapatkan akses asuransi jiwa komprehensif.

Presiden Direktur Chubb Life Indonesia Kumaran Chinan mengatakan, kerja sama tersebut menandai perjalanan baru untuk menyediakan akses yang lebih luas. Terutama untuk pengusaha UMKM terhadap solusi manajemen risiko. Sehingga membantu untuk melindungi usaha mereka ke depan.

”Kami sangat senang dapat bermitra dengan Amartha serta dapat memberikan perlindungan bagi para pemilik usaha terhadap risiko tak terduga yang dapat memengaruhi keluarga, karyawan, dan masyarakat yang lebih luas,” kata Kumaran, Sabtu (1/2).

Inisiatif Chubb Life Indonesia dan Amartha sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan inklusi keuangan di tanah air. Sekaligus menjawab kebutuhan sektor UMKM yang sedang berkembang. Kesepakatan keduanya sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Indonesia 2023-2027 OJK.

”Yang bertujuan untuk meningkatkan penetrasi asuransi secara keseluruhan di Indonesia menjadi 3,2 persen pada 2027,” jelas Kumaran Chinan.

Chief Funding Officer Amartha Julie Fauzie menyatakan, ingin melangkah lebih jauh dengan menggandeng Chubb Life Indonesia untuk memperkenalkan produk asuransi jiwa kepada nasabah. Sehingga dapat melindungi nasabah dari risiko finansial. Khususnya bagi mereka yang tergolong dalam segmen masyarakat kelas grass root di Indonesia.

”Sebagai bagian dari tujuan jangka panjang kami untuk membantu jutaan UMKM membangun aset pribadi mereka dengan aman,” ujar Julie.

Dengan adanya perlindungan asuransi, harapannya nasabah bisa lebih tenang dalam menjalankan bisnis. Dengan demikian, dapat fokus dalam mengembangkan usaha.

Sementara itu, OJK terus mengakselerasi proses transformasi menjadi industri yang sehat, kuat, dan tumbuh berkelanjutan. Sehingga dapat berkontribusi lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

”Pada sektor PPDP, sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang tepat serta spesifik sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan usaha dari masing-masing industri dapat berperan signifikan dalam mendukung keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor jasa keuangan di era digital yang semakin pesat,” kata Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi.

Pengaturan secara khusus mengenai pengembangan kualitas SDM PPDP tercantum dalam POJK 34/2024. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yakni menyediakan dana untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis. Selain itu, perlu sistem dan prosedur sebagai pedoman dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.

”Sehingga dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian,” terang Ismail Riyadi.

Menurut Ismail, pengembangan bisnis yang sehat dan ekosistem pendukung menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan jangka panjang industri perasuransian. OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar. Juga melindungi kepentingan konsumen. Salah satunya dengan menyempurnakan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

”Oleh karena itu, substansi yang diatur dalam POJK 36/2024 antara lain penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan. Di samping itu, perlu juga mengatur layanan asuransi digital,” beber Ismail Riyadi.

POJK 37/2024 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko. Termasuk mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan. Penyesuaian substansi dalam POJK 37/2024 mencakup penambahan jenis sanksi administratif, perubahan jangka waktu pengenaan sanksi administratif, serta perubahan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif menjadi berdasar supervisory judgement.

POJK 38/2024 mengatur dari sisi aspek kelembagaan. Sehingga mendukung efektivitas pelaksanaan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. OJK menilai lraktik pelaksanaan likuidasi saat ini berjalan kurang efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul.

”Penyempurnaan yang dilakukan antara lain melengkapi dan mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi, penggunaaan hasil pengembangan dana jaminan dalam pelaksanaan likuidasi, serta penambahan ketentuan mengenai tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang,” ungkap Ismail Riyadi.

Pada sektor industri dana pensiun, POJK 35/2024 merupakan penyesuaian atas 6 (enam) POJK yang telah ada sebelumnya. Meliputi pembubaran dan likuidasi dana pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun, perubahan peraturan dana pensiun, persyaratan pengurus dan dewan pengawas, penyelenggaran program pensiun berdasarkan prinsip syariah, serta tata kelola dana pensiun.

Ismail menyatakan, proses penyusunan lima POJK itu telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri PPDP secara imbang. Pemberlakuan lima beleid tersebut diberikan jangka waktu peralihan sejak tanggal POJK diundangkan.

”Sehingga diharapkan pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan dapat mengimplementasikan dengan efektif,” tegas Ismail Riyadi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #bikin #lima #aturan #baru #ppdp #sediakan #perlindungan #asuransi #bagi #umkm

KOMENTAR