Pelaku Industri Telekomunikasi Berharap Kementerian Komdigi Lakukan Terobosan
Ilustrasi Menara telekomunikasi(KompasTekno/ Fatimah Kartini Bohang)
20:08
1 Februari 2025

Pelaku Industri Telekomunikasi Berharap Kementerian Komdigi Lakukan Terobosan

Pelaku pasar berharap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa menyelesaikan permasalahan fundamental di Industri Telekomunikasi.

Pengamat telekomunikasi Agung Harsoyo menilai dalam 100 hari kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Komdigi menunjukkan kinerja yang positif.

Menurut dia, Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid memastikan melakukan reformasi birokrasi, pemberantasan judi online, menyediakan infrastruktur digital hingga pengembangan talenta AI. Namun Komdigi masih mempunyai beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB itu menyebutkan, salah satu masalah fundamental tersebut adalah penyehatan industri telekomunikasi. Beberapa waktu yang lalu, pemangku kepentingan industri telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI, MASTEL, APJII, APJATEL, ASKALSI, ASPIMTEL, dan ASSI telah memberikan masukan kepada Kementerian Komdigi untuk melakukan penyehatan industri telekomunikasi. 

“Saya berharap di bawah kepemimpinan ibu Meutya, Kementerian Komdigi dapat memberikan terobosan dan bisa memutuskan insentif bagi industri telekomunikasi. Minimal Komdigi dapat segera menentukan harga IPFR yang affordable bagi industri," kata Agung dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

Tujuannya lanjut dia, agar industri telekomunikasi kembali sehat dan bisa memberikan layanan telekomunikasi dan harga yang terjangkau bagi masyarakat. "Sehingga nantinya masyarakat dapat mengenang penyehatan industri telekomunikasi terjadi di era ibu Meutya,” sebutnya.

Lelang frekuensi

Menurut Agung, masalah fundamental lainnya yang belum terselesaikan Komdigi adalah lelang frekuensi. Saat ini frekuensi yang sudah siap dan belum dilelang Komdigi adalah antara lain frekuensi 700 MHz yang dahulu dipergunakan siaran tv analog terestrial dan kemudian akan dialokasikan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Lelang frekuensi yang nantinya dilakukan Komdigi akan menyumbang PNBP bagi negara. Agar PNBP segera diterima oleh negara, Agung mengharapkan Komdigi dapat segera melelang frekuensi 700 MHz.

Mengingat jenis pita tersebut sangat bermanfaat untuk menambah coverage dan meningkatkan kualitas jaringan internet 4G atau 5G, Agung menyarankan agar Komdigi dapat melelang frekuensi 700 MHz terlebih dahulu dari pada frekuensi 1.4 GHz yang sekarang sedang dikonsultasi publikkan.

Proses seleksi dilakukan secara terbuka, transparan dan dapat diikuti oleh seluruh penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komdigi

Pertimbangan harus memprioritaskan lelang frekuensi 700 MHz, kata Agung, karena Komdigi pernah menerbitkan PM 10 tahun 2023 tentang lelang frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz. Hingga saat ini lelang frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz belum dilakukan. Selain itu dari sisi ekosistem, frekuensi 700 MHz dan 26 Ghz sudah mature ketimbang 1.4GHz. Agung memperkirakan ekosistem 1.4GHz baru akan mature tahun depan.

“Jika Komdigi tak segera melelang frekuensi tersebut, maka pemerintah berpotensi kehilangan potensi peningkatan digital dividen yang besar dari pemanfaatan frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dalam mendukung peningkatan layanan digital bagi masyarakat. Dengan memprioritaskan lelang frekuensi 700Mhz, Komdigi mampu selain mengoptimalkan tambahan PNBP, Komdigi mampu mengutilisasi frekuensi 700Mhz untuk layanan 4G/5G di wilayah rural,” kata Agung.

Agar objektif pemerintah tersebut dapat segera tercapai, Agung menyarankan Komdigi dapat melakukan lelang frekuensi untuk operator telekomunikasi memiliki rekam jejak yang teruji dalam mendukung program pemerataan infrastruktur telekomunikasi. Prinsip dasar frekuensi adalah sumberdaya terbatas yang dimiliki negara. Sumberdaya tersebut harus optimal dipergunakan sebesar besarnya untuk memberikan kesejahteraan baik masyarakat maupun negara sesuai amanat UUD 1945.

Menurut Agung, Indonesia punya pengalaman frekuensi dikuasai operator telekomunikasi yang kurang mendukung program pemerintah yaitu pada saat pengalokasian 2.3 GHz untuk penyelenggaraan BWA tahun 2009. Satu persatu penyelenggara yang menang seleksi tidak dapat beroperasi dan pada akhirnya dicabut pita frekuensinya dan dikembalikan ke negara sehingga secara langsung menimbulkan kerugian bagi negara.

Hal tersebut sebut dia, merupakan kerugian juga bagi masyarakat, mengingat jika frekuensi tersebut dapat dimanfaatkan optimal, mana selain negara akan mendapatkan pajak dan PNBP, layanan broadband yang diselenggarakan juga dapat dipergunakan untuk mendukung pertumbuhan internet dan ekonomi digital masyarakat.

"Apa lagi saat ini Presiden Prabowo telah mencanangkan pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen, sehingga pengalokasian spektrum frekuensi radio harus tepat guna dan tepat sasaran agar sektor telekomunikasi dan digital dapat menjadi enabler pertumbuhan ekonomi nasional secara menyeluruh," sebut dia.

Lebih lanjut, Agung juga mengharapkan Komdigi dapat melakukan evaluasi mendalam penguasaan frekuensi oleh operator selular di Indonesia, khususnya pasca terjadi konsolidasi industri yang hanya menyisakan 3 operator. Jangan sampai operator yang memiliki jumlah pelanggan banyak, tidak mendapatkan frekuensi yang cukup untuk melayani pelanggannya yang berdampak pada penurunan kualitas layanan.

“Objektif konsolidasi selain menyehatkan industri, juga untuk mendapatkan frekuensi yang optimal agar dapat melayani masyarakat. Jangan sampai ada penguasaan frekuensi yang berlebih oleh operator selular yang memiliki jumlah pelanggan sedikit. Evaluasi mendalam antara jumlah frekuensi dengan pelanggan perlu dilakukan Komdigi,” ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Komdigi menyatakan akan melakukan konsutasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz, mulai Jumat (24/1/2025) lalu.

Komdigi meyebutkan, Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan layanan Fixed Broadband (FBB), di mana dari segi penetrasi dan kualitas saat ini hanya mencapai 21,31 persen rumah tangga (Komdigi, 2024) dari sekitar 69 juta rumah tangga di Indonesia (BPS, 2019) dengan kecepatan download rata-rata 32,10 Mbps (Ookla, Oktober 2024).

Selain itu, harga rata-rata bulanan untuk kecepatan internet mencapai hingga 100 Mbps masih cukup mahal. Tingginya biaya internet pelanggan dan biaya penggelaran jaringan Fiber Optic (FO) terutama di daerah rural dan sub-urban, serta regulasi dan infrastruktur yang belum mendukung secara optimal, menjadi tantangan utama.

Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah terobosan kebijakan untuk mendorong pembangunan layanan akses internet di rumah secara masif dan cepat dengan biaya yang relatif terjangkau sesuai kemampuan masyarakat. Rencana kebijakan untuk internet murah ini akan fokus pada wilayah dengan tingkat penetrasi layanan internet yang masih terbatas atau bahkan yang belum ada penetrasi sama sekali. Adapun pelanggan dari layanan internet murah ini ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan daya beli terbatas.

Dalam mendukung kebutuhan internet murah tersebut, Kementerian Komdigi akan menyiapkan spektrum frekuensi radio sebesar 80 MHz di pita frekuensi 1,4 GHz yang diperuntukkan khusus untuk melayani internet di rumah juga dapat mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.

Pita frekuensi 1,4 GHz akan digunakan untuk menyediakan layanan telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA) yang merupakan akses komunikasi data menggunakan spektrum frekuensi radio. Layanan BWA ini diberikan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT). Diharapkan terobosan kebijakan ini dapat mendorong hadirnya internet di rumah dengan kecepatan akses sampai dengan 100 Mbps dengan harga layanan yang terjangkau.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz disusun dalam rangka meningkatkan penetrasi fixed broadband, menyediakan layanan fixed broadband dengan harga yang terjangkau, dan meningkatkan penggelaran serat optik.

"Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 2 Februari 2024," sebut Kementerian Komdigi dalam siaran persnya, Jumat (24/1/2025).

 

Tag:  #pelaku #industri #telekomunikasi #berharap #kementerian #komdigi #lakukan #terobosan

KOMENTAR