Wamenaker Minta Kurator Jamin Tak Ada PHK Karyawan Sritex
Suasana saat Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) melalukan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). Para pekerja Sritex membentangkan spanduk berisi pesan khusus untuk Presiden Prabowo Subianto.(Dok. Humas Kemenaker)
18:36
31 Januari 2025

Wamenaker Minta Kurator Jamin Tak Ada PHK Karyawan Sritex

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) meminta kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di perusahaan tekstil itu.

Menurut Noel, jaminan tidak adanya PHK diperlukan karena pihak manajemen sudah sepakat menjaga prinsip going concern (keberlangsungan usaha) di Sritex.

"Kalau kemarin kan manajemen memastikan tidak ada PHK. Ada jaminan dari manajemen. Kita juga minta ke kurator untuk memberi jaminan itu. Supaya tidak ada PHK," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).KOMPAS.com/Labib Zamani PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).

"Ya harus ada dong. Artinya kawan-kawan kurator jangan abai. Karena kita tidak mau kawan-kawan buruh atau pekerja ini di PHK. Ini bukan soal pendekatan. Kita berharap ada hal yang terbaik buat kawan-kawan buruh," tegasnya.

Noel juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat terjadi saling menyalahkan antara kurator dengan manajemen.

Yang mana kedua belah pihak saling mengeluh tidak ada komunikasi yang yang baik terkait Sritex.

Noel berharap kondisi tersebut tidak lagi terjadi untuk menjaga kepastian going concern ke depan.

"Kemarin kan mereka saling tuding antara kurator dan manajemen. Bahwa kalau menurut kurator tidak kooperatif, manajemen ya," ungkap Noel.

"Menurut manajemen ini ternyata hari ini sudah ada komunikasi mereka. Tinggal ada semacam komunikasi yang kita harapkan adanya going concern keputusannya. Dia berjalan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, empat perusahaan tekstil, yaitu PT Sritex Tbk, PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Pantja Djaya, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 21 Oktober 2024.

Akibatnya, total tagihan utang yang didaftarkan ke kurator mencapai Rp 32,6 triliun.

Sementara itu, baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, mengadakan pertemuan dengan kreditur PT Sritex pada Selasa (21/1/2025). Rapat debitur-kreditur ini bertujuan untuk membahas verifikasi final jumlah utang perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh sejumlah kreditur, tim debitur, kurator, serta perwakilan karyawan dari PT Sritex dan anak-anak usaha seperti PT Pantja Djaya, PT Primayudha, dan PT Bitratex. Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, hadir dalam rapat tersebut.

Usai keluar dari ruang sidang saat jeda istirahat, Iwan menyempatkan diri menyapa dan menyalami para pekerja yang menyampaikan aspirasi mereka.

“Sesuai agenda, hari ini adalah verifikasi terakhir data kreditur. Kreditur kami jumlahnya banyak, lebih dari seribu, jadi harapannya semua bisa terakomodir dengan baik,” ujar Iwan di hadapan awak media.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #wamenaker #minta #kurator #jamin #karyawan #sritex

KOMENTAR