Siap-siap, Pengecer Elpiji 3 Kg Bakal Hilang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan ke depannya tidak akan ada lagi pengecer yang menjual elpiji 3 kilogram (kg). Hal ini sebagai upaya penataan distribusi elpiji subsidi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, mulai 1 Februrari 2025 tak ada lagi penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer. Agen resmi Pertamina tak boleh menjual gas tabung melon itu ke pengecer.
"Jadi satu mata rantai, pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi distribusi itu tercatat secara keseluruhan," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Tabung gas elpiji 3 kilogramDengan demikian, nantinya tidak ada lagi pengecer, melainkan distribusi akhir elpiji 3 kg ada di pangkalan sebelum akhirnya ke konsumen.
Lebih lanjut, pengecer pun akan dialihkan menjadi pengkalan atau sub penyalur resmi Pertamina, jika memang tetap ingin menjual elpiji 3 kg.
Namun, untuk menjadi pangkalan Pertamina, pengecer harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).
"Jadi yang pengecer, itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Yuliot.
Menurutnya, kebijakan ini untuk menata distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran. Selain itu, agar masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah karena rantai distribusinya menjadi lebih pendek.
"Ini kan bagaimana agar harga yang diterima oleh masyarakat, bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.
distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Warga sedang membeli elpiji 3 kg di pangkalan elpiji di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan untuk mendapatkan elpiji sesuai HET yakni Rp. 18 ribu, Rabu (15/01/2025). AdapunPada beleid itu disebutkan bahwa distribusi elpiji 3 kg kepada masyarakat yang berhak hanya dapat dilakukan oleh sub penyalur. Sub penyalur ini wajib memiliki NIB.
Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Ditjen Kementerian ESDM.