Haji 2026, Ini Daftar Vaksin Wajib dan yang Dianjurkan
KOMPAS.com - Kurang dari dua bulan menjelang pelaksanaan Haji 2026, persiapan jemaah semakin intensif.
Jutaan umat Muslim dari berbagai negara bersiap melakukan perjalanan ke Makkah, salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia.
Dilansir dari Gulf News, persyaratan kesehatan menjadi bagian penting dalam persiapan tersebut.
Baca juga: Cara Cek Nomor Porsi Haji 2026 dan Estimasi Berangkat Online
Vaksinasi tertentu diwajibkan, sementara beberapa lainnya sangat dianjurkan berdasarkan aturan resmi yang dirilis melalui platform Nusuk Hajj, milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jemaah, baik orang dewasa maupun anak-anak berusia satu tahun ke atas.
Aturan tersebut diterapkan untuk mencegah penyebaran penyakit menular di tengah tingginya mobilitas dan kepadatan jemaah dari berbagai negara.
Baca juga: Libur Lebaran Haji 2026 Berapa Hari? Cek Daftar Lengkapnya
Jemaah diimbau untuk tidak menunda vaksinasi dan memastikan seluruh persyaratan kesehatan telah dipenuhi sebelum keberangkatan.Vaksinasi yang Wajib Dipenuhi
Salah satu vaksin yang wajib adalah meningokokus (Neisseria meningitidis).
Vaksin ini menjadi syarat utama bagi setiap jemaah yang akan memasuki wilayah pelaksanaan Haji.
Jemaah wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi sah sebagai bukti telah menerima vaksin meningitis kuadruple (ACYW).
Baca juga: Arab Saudi Akan Bangun Bandara Baru di Mekkah, Akses Jemaah Haji Makin Mudah
Vaksin ini harus diberikan minimal 10 hari sebelum kedatangan.
Jenis vaksin yang diterima meliputi:
- Vaksin polisakarida kuadruple (ACYW) dengan masa berlaku hingga tiga tahun
- Vaksin konjugasi kuadruple (ACYW) dengan masa berlaku hingga lima tahun
- Selain itu, vaksin polio diwajibkan bagi jemaah yang berasal dari negara dengan risiko penularan virus polio.
Baca juga: Imbas Konflik di Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Skenario Mitigasi Haji 2026
Jemaah harus menerima vaksin polio oral bivalen (bOPV) atau vaksin polio inaktif (IPV), dengan pemberian dosis antara empat minggu hingga 12 bulan sebelum keberangkatan.
Sementara itu, vaksin demam kuning wajib bagi jemaah berusia di atas sembilan bulan yang berasal dari negara endemis.
Sertifikat vaksin ini mulai berlaku 10 hari setelah pemberian dan memiliki masa berlaku seumur hidup.
Baca juga: Konflik Timur Tengah Ancam Penerbangan Haji dan Umrah, Pemerintah Harus Antisipasi
Vaksin yang Dianjurkan
Selain vaksin wajib, terdapat vaksin yang sangat dianjurkan untuk meningkatkan perlindungan selama ibadah.
Vaksin SARS-CoV-2 (Covid-19) juga dianjurkan bagi jemaah sebagai langkah untuk pencegahan tambahan untuk menjaga kesehatan selama beribadah haji.
Badal haji dijelaskan lengkap: pengertian, dalil, hukum, prosedur, dan syarat sesuai syariat Islam bagi yang tak mampu berhaji.
Selain itu, vaksin influenza musiman juga dianjurkan bagi seluruh jemaah, pekerja musiman, dan pihak terkait lainnya.
Vaksin flu sebaiknya diberikan setidaknya 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi.
Baca juga: Indonesia Bangun Kampung Haji di Mekkah, Hotel Jemaah Lebih Dekat Masjidil Haram
Rekomendasi ini sangat penting terutama bagi kelompok rentan seperti wanita hamil, anak-anak di bawah lima tahun, lansia, serta individu dengan penyakit kronis atau sistem kekebalan tubuh yang lemah.
Dengan adanya peraturan yang sudah ditetapkan ini, diharapkan jemaah dapat mengetahui jenis vaksin yang diperlukan serta waktu yang tepat untuk mendapatkannya.
Persiapan kesehatan yang matang diharapkan dapat membantu menjaga kondisi tubuh selama ibadah dan mendukung kelancaran pelaksanaan Haji secara keseluruhan.