Harga Tiket Pesawat Naik hingga 13 Persen, Imbas Harga Avtur Melonjak
Harga tiket pesawat domestik kembali mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah menyebut, kenaikan ini tak terhindarkan karena dipicu melonjaknya harga avtur di pasar global, komponen terbesar dalam biaya operasional maskapai.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa tarif tetap dijaga agar tidak memberatkan masyarakat.
Harga avtur melonjak, fuel surcharge naik hingga 38 persen
Dilansir dari Kompas.com (6/4/2026), Kementerian Perhubungan memberikan izin kepada maskapai untuk menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar hingga 38 persen.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai respons atas lonjakan harga avtur akibat dinamika geopolitik global, termasuk konflik di Timur Tengah.
Baca juga: AirAsia X Berencana Naikkan Harga Tiket Pesawat dan Kurangi Rute
“Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai domestik. Sehingga dapat ditetapkan kenaikannya menjadi 38 persen,” ujar Dudy dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Menurut Dudy, kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan masukan dari pelaku industri.
Dengan biaya avtur yang kontribusinya mencapai sekitar 40 persen dari total biaya operasional, penyesuaian dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan operasional penerbangan nasional.
Harga avtur awal April 2026
Sebagai gambaran, harga avtur di sejumlah negara pada awal April 2026 tercatat cukup tinggi:
- Thailand: sekitar Rp 29.518 per liter
- Filipina: sekitar Rp 25.326 per liter
- Indonesia (Bandara Soekarno-Hatta): sekitar Rp 23.551 per liter
Kondisi global yang fluktuatif membuat penyesuaian harga tidak dapat dihindari.
Harga tiket pesawat naik hingga 13 persen
Meski biaya operasional meningkat, pemerintah memastikan agar kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap terkendali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah menjaga kenaikan tarif hanya pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Layanan pengisian avtru oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus).
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen bagi tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Insentif ini membutuhkan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan, atau Rp 2,6 triliun jika diterapkan selama dua bulan.
“Tujuannya agar harga tiket tetap terjangkau meski ada tekanan global pada harga avtur,” kata Airlangga.
Insentif lain untuk tekan biaya operasional pesawat
Selain intervensi jangka pendek, pemerintah menyiapkan langkah struktural agar industri penerbangan lebih kompetitif dan tidak terpukul oleh fluktuasi harga avtur.
1. Bea masuk suku cadang pesawat nol persen
Pemerintah membebaskan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen untuk menekan biaya perawatan dan perbaikan maskapai. Tahun sebelumnya, penerimaan bea masuk dari kategori ini mencapai sekitar Rp 500 miliar.
Baca juga: Insiden Pesawat ANA Mendarat Darurat dengan Satu Mesin, Penumpang Selamat
Dengan insentif ini, pemerintah berharap industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) nasional bisa meningkat dengan potensi aktivitas ekonomi hingga Rp 700 juta per tahun.
2. Penyesuaian fuel surcharge
Batas atas fuel surcharge ditetapkan hingga 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling. Ini dilakukan agar maskapai tetap bisa beroperasi tanpa mengurangi layanan atau frekuensi penerbangan.
Penyebab harga tiket pesawat naik
Jika dirangkum, sejumlah faktor utama yang memicu kenaikan harga tiket adalah:
- Harga avtur naik signifikan di pasar global, terdorong ketegangan geopolitik internasional.
- Avtur menyumbang 40 persen dari biaya operasional maskapai, sehingga kenaikan harga langsung memengaruhi struktur tarif.
- Penyesuaian fuel surcharge diperlukan agar maskapai tetap mampu menjaga konektivitas dan layanan.
- Mekanisme pasar harus diikuti, agar tidak terjadi ketidakseimbangan dengan maskapai asing yang bisa merugikan maskapai Indonesia.
Meski demikian, pemerintah memastikan tarif tidak akan melampaui batas maksimum yang telah ditentukan.
Tag: #harga #tiket #pesawat #naik #hingga #persen #imbas #harga #avtur #melonjak