Kebijakan Inklusi NTB, Bebaskan Pajak Kendaraan untuk Warga Disabilitas
Bu Herul datang bersama para penyandang disabilitas lainnya untuk mengurus perpajakan kendaraan roda tiga yang dimodifikasi.
Bu Herul tak sendiri, dia menjadi salah satu dari beberapa orang yang ditemui Kompas.com di Kantor Samsat Lombok Barat yang berada di Jalan Imam Bonjol Nomor 2, Gerung Utara, Selasa (9/6/2026).
Kaki kirinya mengecil, karena dulu dia terkena penyakit polio. Akibatnya ruang gerak yang dimiliki terbatas.
Tapi semangatnya untuk tetap berjuang mencari nafkah tak kalah kuat dengan mereka yang memiliki fisik normal.
Bu Erul adalah seorang pengendara motor modifikasi roda tiga. Ia memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis D, SIM yangny dikhususkan untuk pengendara penyandang disabilitas, khususnya keterbatasan fisik.
Baca juga: Job Fair Kota Bogor 2026 Buka Lowongan Kerja untuk Penyandang Disabilitas, Catat Lokasinya
"Ini motor saya," katanya semringah.
Dia bangga, motor yang telah dimodifikasi tersebut bisa digunakan untuk berjualan keliling mengantarkan pesanan dari online.
Sama dengan Bu Herul, Zainal Abidin juga tersenyum di atas kursi rodanya.
Tukang service elektronik ini senang, meski memiliki kekurangan kini pelayanan perpajakan di Samsat Lombok Barat jauh lebih ramah terhadap disabilitas.
"Senang sekali, memudahkan disabilitas sekaligus juga supaya disabilitas bisa mandiri untuk mengurus pajak," katanya.
Baca juga: Pekerja Disabilitas Sulit Menembus Dunia Kerja, Stigma Jadi Penghalang
Sosok Bu Herul dan Zainal adalah satu dari 19 disabilitas yang diberikan pembebasan pajak atas dasar kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bagi mereka, kebijakan ini tak hanya membuat mereka tenang di jalan, tapi juga meningkatkan produktivitas dan kemandirian mereka dalam bermobilisasi.
Perjuangan mewujudkan afirmasi kelompok rentan
Kebijakan ini tak lahir dari sim salabim, tapi merupakan perjuangan panjang dari Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar di Nusa Tenggara Barat (SKALA).
SKALA adalah program kemitraan antara pemerintah Australia dan Indonesia yang tujuannya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
Koordinator Provinsi SKALA NTB, Anja Kusuma mengatakan, ide pembebasan pajak untuk disabilitas dimulai pada 2022, ketika pemerintah mengeluarkan beleid Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca juga: Cerita Prabowo Banyak Negara Minta Bantuan ke Indonesia: Australia, India, Brasil, hingga Filipina
"Di undang-undang itu diamanatkan daerah harus membuat peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah," katanya di tempat yang sama.
Dalam penyusunan Perda, ada diskursus yang terjadi terkait kebijakan inklusi.
Salah satunya inisiasi warga penyandang disabilitas diberikan kebebasan pajak.
Tentu hal ini tak langsung disetujui, karena pemerintah daerah memerlukan pendapatan sebanyak-banyaknya.
Namun SKALA dan para perwakilan disabilitas menekankan agar aturan turunan bisa memberikan keringanan kepada kaum disabilitas.
Kemudian lahirlah Peraturan Gubernur NTB Nomor 23 Tahun 2024 yang menyebutkan keringanan pembayaran pajak untuk warga disabilitas.
Dalam Pergub tersebut, khususnya Pasal 31 ayat 4 dijelaskan, salah satu keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa diberikan wajib pajak untuk penyandang disabilitas.
Baca juga: Bersejarah, Indonesia Ekspor 500.000 Ton Pupuk ke Australia, Nilainya Rp 7 Triliun
"Teman-teman (disabilitas) itu awalnya tak percaya, setelah dua tiga orang coba, sampai sekarang sudah 19 orang (disabilitas) yang berhasil bebas (dari biaya pajak)," ucapnya.
Kebijakan ini sudah diterapkan di seluruh wilayah pulau Lombok, dan akan diadopsi untuk wilayah NTB lainnya, yakni pulau Sumbawa.
Tak sepenuhnya gratis karena BNPB
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Wilayah 1 NTB Husni mengatakan, satu yang masih menjadi keluhan para penyandang disabilitas adalah tak sepenuhnya pajak kendaraan mereka digratiskan.
Mereka masih harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Jadi mereka minta tolong, ini banyak keluhan dari penyandang disabilitas masalah PNBP dari pihak kepolisian supaya bisa difasilitasi," ucap Husni.
Warga NTB penyandang disabilitas mengambil surat STNK dengan keringanan pembayaran pajak di Kantor Samsat NTB, Gerung, Lombok Barat, Selasa (9/6/2026).Menurut dia, Pemda tak sepenuhnya bisa memberikan layanan secara gratis lantaran kebijakan PNBP adalah kewenangan dari pemerintah pusat dan kepolisian.
Baca juga: OTT Lagi, KPK Sudah Tangkap 6 Kepala Daerah Sepanjang 2026
Afirmasi kesetaraan mereka yang rentan
Koordinator SKALA, Anja menjelaskan, kebijakan ini bukan hanya soal rasa "kasihan" kepada para penyandang disabilitas.
Menurut dia, kebijakan ini lebih dari narasi menjual asa, tetapi lebih pada tanggung jawab negara untuk memberikan jalan agar mereka tak tertinggal.
Di kota-kota besar misalnya, ada banyak fasilitas umum dan kendaraan umum yang sudah ramah terhadap disabilitas.
NTB mungkin tak bisa langsung menyulap ruang publik mereka menjadi ruang yang ramah disabilitas, karena fiskal yang terbatas.
Tapi bukan berarti pemerintah dengan ruang fiskal yang sempit tak bisa berbuat apa-apa.
Salah satu upayanya adalah memperbesar kesempatan aktivitas para disabilitas dengan keringanan tertentu.
Baca juga: KPK Gandeng Kortas Tipikor Polri dalam OTT Bupati Muara Enim Edison
"Jadi tidak hanya sekadar kasihan dan sebagainya, ini hak sebenarnya, hak penyandang disabilitas. Pemerintah harus menyediakan layanan dasar mereka untuk bisa mobilitas, tapi kan belum bisa. Nah yang bisa mereka lakukan punya sepeda motor dan modifikasi," ucapnya.
Pemerintah dalam hal ini menjadi bagian penting mendukung mobilitas para kaum disabilitas dengan cara membebaskan kendaraan mereka dari pajak.
Tag: #kebijakan #inklusi #bebaskan #pajak #kendaraan #untuk #warga #disabilitas