Bupati Muara Enim Terima Aliran Uang 5 Persen dari Kasus Suap Pengadaan Barang di Dikbud
Bupati Muara Enim Edison memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol usai diamankan dan diperiksa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (9/6/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
20:02
9 Juni 2026

Bupati Muara Enim Terima Aliran Uang 5 Persen dari Kasus Suap Pengadaan Barang di Dikbud

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati Muara Enim Edison diduga menerima aliran uang sebanyak 5 persen dalam kasus penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (9/6/2026).

KPK mengatakan, uang tersebut berasal dari pihak swasta, salah satunya PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

“ABN (Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026) diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk Bupati,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Taufik mengatakan, penyerahan uang kepada Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui orang kepercayaan Edison yaitu Radiansa dan Adi Triyadi.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison Usai Jadi Tersangka Kasus Suap

“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” ujar dia.

Selain Edison, Taufik mengatakan, uang tersebut juga didistribusikan Abi Nurwardani selaku pengendali rekening kepada kepala dinas (Kadis) sebesar 3 persen, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara.

Dia membeberkan, kasus ini bermula saat Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel di Jakarta.

PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

“Dalam pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH (Cory),” tutur dia.

Taufik mengatakan, uang tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya.

Baca juga: KPK Gandeng Kortas Tipikor Polri dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya.

Taufik mengatakan, Edison dan Abi Nurwardani juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud.

“Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai),” ucap dia.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yaitu Bupati Muara Enim Edison; Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; Adi Triadi selaku pihak swasta sekaligus keponakan Bupati; dan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Edison dan kawan-kawan menjadi tersangka usai terjaring dalam OTT KPK, pada Senin (8/6/2026).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata dia.

Baca juga: Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK

Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, Cory disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #bupati #muara #enim #terima #aliran #uang #persen #dari #kasus #suap #pengadaan #barang #dikbud

KOMENTAR