KPK Tahan Bupati Muara Enim Edison Usai Jadi Tersangka Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (9/6/2026).
Edison dan kawan-kawan ditetapkan tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Bupati Muara Enim Edison Kenakan Rompi Tahanan KPK Usai Jadi Tersangka
Selain Edison, tersangka lain dalam perkara ini adalah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; Adi Triadi selaku pihak swasta sekaligus keponakan Bupati; dan Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Taufik mengatakan, kasus ini bermula dari aduan dari masyarakat yang diterima KPK.
Pada 6 Juni 2026, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertemu dengan Cory Erin Hardi selaku di sebuah hotel di Jakarta.
PT MSA tempat Cory bekerja merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Harta Abi Nurwardani Capai Rp9,78 Miliar, Sekdis Dikbud Tersangka OTT Muara Enim
“Dalam pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) diduga menerima uang tunai sejumlah Rp500 juta dari CRH (Cory),” ujarnya.
Taufik mengatakan, uang tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya.
Pemberian tersebut juga bertujuan agar Cory menjaga ‘hubungan baik’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek berikutnya.
Selain itu, Abi Nurwardani atas perintah Edison juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud.
Baca juga: KPK Gandeng Kortas Tipikor Polri dalam OTT Bupati Muara Enim Edison
“Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai),” tutur Taufik.
KPK menyebutkan, Abi bertindak sebagai pengendali rekening tersebut, di mana ia mengalirkan uang yang masuk ke rekening tersebut ke sejumlah pihak dengan persentase tertentu.
KPK menduga Edison selaku bupati mendapat jatah 5 persen, sedangkan kepala dinas mendapat 3 persen, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara.
Taufik menyebutkan, sepanjang 2025-2026, uang haram itu diserahkan kepada Edison melalui dua orang kepercayaannya, yaitu Radiansa dan Adi Triyadi.
Baca juga: KPK: Tersangka Pemkab Muara Enim Pakai Rekening OB Tampung Uang Suap
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” ucap dia.
Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, Cory disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #tahan #bupati #muara #enim #edison #usai #jadi #tersangka #kasus #suap