JPU Beberkan 8 Fakta Buktikan Nadiem Makarim Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim.( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
18:50
9 Juni 2026

JPU Beberkan 8 Fakta Buktikan Nadiem Makarim Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeklaim ada delapan fakta yang membuktikan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Jaksa menyatakan delapan fakta tersebut diperoleh dari alat bukti dan fakta persidangan yang dinilai tidak terbantahkan.

“Dalam surat tuntutan sehingga terdapat delapan kesimpulan fakta yang yang tidak terbantahkan dan membuktikan terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Nadiem Soroti Replik Jaksa: Tidak Adanya Bukti Dijadikan Bukti

Fakta pertama yang diungkap jaksa ialah dugaan konflik kepentingan bisnis antara terdakwa dengan Google.

“Sehingga saat terdakwa menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan membuat kebijakan yang menguntungkan Google dengan memanfaatkan besarnya ekosistem pendidikan Indonesia yang mencapai 50 juta pengguna karena sejak awal telah ada konflik kepentingan atau conflict of interest yang nyata antara terdakwa dan Google,” ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah di Indonesia, khususnya wilayah 3T.

“Pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan karena Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet yang stabil,” kata jaksa.

Baca juga: Nadiem Sedih dan Kecewa Dengar Replik Jaksa: Semua Fakta Diabaikan

Menurut jaksa, kebijakan tersebut tidak mendukung pemerataan akses pendidikan dan justru mengalami kegagalan pemanfaatan di daerah tertinggal.

Fakta ketiga, jaksa menilai Nadiem tetap menjadi pengendali terselubung PT AKAB dan PT Gojek Indonesia meski telah menjabat menteri.

“Meskipun telah menjabat sebagai menteri terdakwa tetap menjadi pengendali terselubung dari PT AKAB maupun PT Gojek Indonesia melalui mekanisme kuasa kepada Andre Sulistio dan Kevin Brian Alwi,” ucap jaksa.

Jaksa kemudian menyebut kebijakan Chromebook dibuat demi kepentingan bisnis pribadi, bukan kepentingan pendidikan.

Baca juga: Jaksa Tuding Korupsi Chromebook Nadiem Makarim adalah White Collar Crime

Menurut jaksa, hal itu terbukti dari dilibatkannya Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Fiona Handayani sebagai shadow organization untuk menjadi penghubung dengan Google.

Selain itu, jaksa menuding adanya manipulasi pencatatan investasi Google yang disebut sebagai bagian dari skema kejahatan kerah putih atau white collar crime.

“Terdakwa menjalankan strategi white collar crime dalam hal ini adalah fraud,” ujar jaksa.

Jaksa menyebut investasi Google bernilai triliunan rupiah dicatat jauh lebih kecil dalam akta notaris.

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem: Memutarbalikkan Fakta

Fakta berikutnya, jaksa mengungkap pemanfaatan Chromebook di sekolah sangat rendah, pada 2021-2022, yakni hanya 0,15 persen dari total 1.634.260 unit di seluruh Indonesia,” kata jaksa.

Menurut jaksa, penggunaan Chromebook hanya optimal saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), sedangkan dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari sangat minim digunakan.

JPU juga menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp5,2 triliun.

Kerugian tersebut disebut berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan serta kemahalan harga Chromebook.

Baca juga: Namanya Disebut dalam Pleidoi Nadiem, Jokowi: Menteri Nadiem Makarim Orang Baik

Dalam fakta kedelapan, jaksa menyoroti peningkatan kekayaan Nadiem yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan selama menjabat menteri.

Jaksa menilai Nadiem tidak mampu menjelaskan asal-usul sejumlah harta, termasuk dana di Bank of Singapore dan investasi lain bernilai triliunan rupiah.

Berbekal delapan poin tersebut, jaksa tetap pada tuntutan semula terhadap Nadiem Makarim, yakni pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar dan pembayaran uang pengganti mencapai triliunan rupiah.

Tag:  #beberkan #fakta #buktikan #nadiem #makarim #korupsi #chromebook

KOMENTAR