Nadiem Soroti Replik Jaksa: “Tidak Adanya Bukti Dijadikan Bukti”
Mantan Menteri Pendidikan, Riset dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, setelah menjalani sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/6/2026)(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
18:14
9 Juni 2026

Nadiem Soroti Replik Jaksa: “Tidak Adanya Bukti Dijadikan Bukti”

– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengkritik replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai jaksa membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (9/6/2026).

Nadiem menyoroti tidak ditemukannya bukti aliran dana pribadi dalam perkara tersebut.

Namun, menurut dia, kondisi itu justru dijadikan dasar oleh jaksa untuk menilai dirinya menyembunyikan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Nadiem Sedih dan Kecewa Dengar Replik Jaksa: Semua Fakta Diabaikan

“Akhirnya tidak adanya bukti saya menerima sepeser pun itu dijadi bukti kepada betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi itu. Bisa bayangkan enggak?” kata Nadiem.

Ia mengaku kesulitan membela diri apabila tidak adanya bukti justru dianggap sebagai bukti keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Nah, itu buktinya karena enggak ada bukti, buktinya Nadiem sangat cerdas untuk menyembunyikan buktinya. Jadi, gimana saya mau membela diri sendiri? Tidak adanya bukti itu tersebut dijadikan bukti,” ujar dia.

Menurut Nadiem, selama persidangan tidak ada bukti penerimaan uang maupun aliran dana yang mengarah kepadanya.

“Sekarang sudah dibuktikan bahwa tidak ada keuntungan pribadi sama sekali, tidak ada laporan PPATK satu pun mengenai penerimaan uang, saham dari semua instansi yang terkait,” kata dia.

Baca juga: Sidang Pleidoi Nadiem Makarim Sempat Gelap Gulita karena Mati Lampu

Selain itu, Nadiem juga menilai, narasi yang dibangun jaksa terus berubah sejak awal perkara bergulir.

“Jadi, narasi yang tadi replik itu bukan narasi awal. Sehingga sekarang ceritanya adalah mengenai white collar crime. Nah, ini hal yang begitu menyedihkan,” kata Nadiem.

Ia menyebut, tudingan terkait pengadaan Chromebook terus bergeser selama proses perkara berjalan.

“Dari awal sudah berapa kali kasus ini berubah dari tadinya mengenai Chromebook itu tidak bermanfaat, mangkrak, total loss, media disebarkan informasi Rp 9 triliun yang tidak benar itu Chromebook mangkrak dan tidak berguna,” ujar dia.

Menurut Nadiem, fakta persidangan justru menunjukkan Chromebook digunakan sekolah dalam kegiatan belajar sehari-hari.

“Kenyatannya, datanya dari CDM dan lainnya membuktikan bahwa Chromebook sangat dimanfaatkan bukan hanya untuk asesmen nasional, tetapi untuk sehari-hari,” kata dia.

Nadiem juga menyoroti data penggunaan Chromebook yang dipakai jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Konstruksi Kasus Korupsi Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim

Ia menilai, setelah tudingan Chromebook tidak bermanfaat terbantahkan, fokus perkara kemudian bergeser pada harga pengadaan.

“Jadi, berubah lagi kasusnya, akhirnya terbukti Chromebook-nya bermanfaat, ya sudah berubah lagi sekarang Chromebook-nya kemahalan,” kata Nadiem.

Menurut dia, saksi yang dihadirkan jaksa justru menyebut harga Chromebook dibeli di bawah harga pasar.

“Dibandingkan dengan harga pasar, menurut saksi dari Jaksa sendiri Chromebook dibeli di bawah harga pasar. Oh, ya sudah ganti lagi,” ujar dia.

Tag:  #nadiem #soroti #replik #jaksa #tidak #adanya #bukti #dijadikan #bukti

KOMENTAR