Nadiem Sedih dan Kecewa Dengar Replik Jaksa: Semua Fakta Diabaikan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengaku sedih dan kecewa mendengar replik jaksa dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).
“Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi dari pihak kejaksaan. Dan alasannya adalah saya sebagai orang awam ini merasa sidang itu kan harusnya tempat untuk mencari kebenaran,” kata Nadiem seusai sidang, Selasa.
Menurut Nadiem, jaksa seharusnya menerima fakta yang telah terbukti di persidangan atau menghadirkan bukti tandingan bila tidak sependapat dengan pembelaannya.
Baca juga: Jaksa Tuding Korupsi Chromebook Nadiem Makarim adalah White Collar Crime
Namun, Nadiem menilai jaksa seolah mengabaikan seluruh proses persidangan yang telah berjalan selama lima bulan terakhir.
"Jadi semua fakta-fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan, sudah dijawab itu diabaikan saja lalu dilanjutkan,” kata dia.
Nadiem juga berpandangan, narasi yang dibangun jaksa dalam replik berbeda dari dakwaan awal perkara Chromebook.
“Daripada mengabaikan bukti narasinya berubah dari dakwaan. Jadi narasi yang tadi replik itu bukan narasi awal. Sehingga sekarang ceritanya adalah mengenai white collar crime. Nah, ini hal yang begitu menyedihkan,” ucap dia.
Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem: Memutarbalikkan Fakta
Nadiem kemudian menyinggung perubahan narasi perkara yang menurutnya terus bergeser sejak awal penyidikan.
“Dari awal sudah berapa kali kasus ini berubah dari tadinya mengenai Chromebook itu tidak bermanfaat, mangkrak, total loss, media disebarkan informasi Rp 9 triliun yang tidak benar itu Chromebook mangkrak dan tidak berguna,” ujarnya.
Ia mengeklaim data pemanfaatan Chromebook dalam persidangan menunjukkan perangkat tersebut digunakan secara luas di sekolah.
“Kenyataannya datanya dari CDM dan lainnya membuktikan bahwa Chromebook sangat dimanfaatkan bukan hanya untuk asesmen nasional, tetapi untuk sehari-hari,” kata Nadiem.
Baca juga: Tanggapi Jokowi, Nadiem Tegaskan Digitalisasi Pendidikan Sejalan dengan Arahan Presiden
Dalam repliknya, jaksa menyatakan tetap pada tuntutan semula terhadap Nadiem Makarim, yakni pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti mencapai triliunan rupiah.
Jaksa menyatakan nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum Nadiem tidak mampu menggoyahkan fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.
Menurut jaksa, pleidoi yang dibacakan Nadiem dan kuasa hukumnya tidak menyentuh inti pembuktian perkara.
Menurut jaksa, nota pembelaan justru memutarbalikkan fakta dengan memisahkan setiap perbuatan terdakwa dari rangkaian peristiwa yang utuh.
“Sebaliknya, penuntut umum menilai bahwa nota pembelaan yang memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah terdakwa tidak bersalah dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh,” kata jaksa.
Tag: #nadiem #sedih #kecewa #dengar #replik #jaksa #semua #fakta #diabaikan