KPK Gandeng Kortas Tipikor Polri dalam OTT Bupati Muara Enim Edison
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, KPK melakukan joint investigasi dengan Kortas Tipikor Polri sehingga ini tentu menjadi wujud konkret sinergi antara APH (aparat penegak hukum) dalam hal ini, KPK dengan Polri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Budi mengatakan, usai OTT tersebut, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan.
Baca juga: KPK: Tersangka Pemkab Muara Enim Pakai Rekening OB Tampung Uang Suap
Selain itu, dari operasi senyap tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS) dan Riyal, serta rekening-rekening senilai Rp 2 miliar.
“Dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening. Total sekitar hampir Rp 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi.
Budi mengatakan, rekening-rekening tersebut disita karena Edison dan kawan-kawan menyiapkan rekening penampung untuk suap yang diterimanya terkait pengadaan di Dinas Pendidikan.
“Karena memang para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari para pihak swasta, berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup pemerintah Kabupaten Muara Enim, ini salah satunya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap dia.
Baca juga: Suap Infrastruktur di Balik OTT Kepala Daerah
Tag: #gandeng #kortas #tipikor #polri #dalam #bupati #muara #enim #edison