Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
Gelombang protes terhadap penangkapan dan kekerasan aparat yang terjadi pada demonstrasi besar Agustus 2025 silam terus bergulir hingga ke meja hijau.
Perhatian serius kini datang dari kalangan mantan tahanan politik yang tergabung dalam Serikat Tahanan Politik Indonesia (STPI).
Sebagai bentuk solidaritas dan upaya hukum, STPI resmi menyerahkan naskah amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk membela terdakwa Ahmad Riza dan Resga Ramadhi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas vonis yang dinilai tidak adil terhadap dua aktivis tersebut.
Ahmad Riza dan Resga Ramadhi menjadi simbol perjuangan massa dalam aksi Agustus 2025 yang berakhir dengan tindakan represif aparat.
Penyerahan naskah ini diharapkan menjadi pertimbangan krusial bagi hakim agung dalam memeriksa perkara di tingkat kasasi.
Aktivis lingkungan asal Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang turut hadir dalam penyerahan tersebut, memberikan sorotan tajam terhadap proses hukum yang menimpa kedua terdakwa.
Menurut Daniel, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahmad dan Resga bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan perbuatan yang tidak manusiawi dan merupakan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Daniel mempertanyakan standar ganda yang terjadi di lapangan, di mana aparat yang melakukan kekerasan justru seolah tidak tersentuh oleh hukum.
"Padahal mereka sama sekali sangat melanggar HAM dan juga kenapa tidak diusut mereka yang menggoda anak-anak remaja-remaja ini yang untuk dipandang melakukan perbuatan yang dipandang melanggar hukum," kata Daniel dengan nada ragu dalam wawancara dengan Suara.com, Selasa (9/6/2026).
Dukungan terhadap Ahmad Riza dan Resga Ramadhi tidak hanya datang dari STPI, tetapi juga mengalir deras dari kalangan akademisi, aktivis lintas sektor, hingga masyarakat sipil.
Mereka secara kolektif menyatakan keberatan atas vonis penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
Dalam pandangan koalisi sipil ini, terdapat indikasi kuat adanya kriminalisasi serta upaya pemberatan hukuman yang tidak berdasar pada fakta persidangan yang objektif.
Selain isu kriminalisasi, penangkapan Ahmad dan Resga dianggap sebagai preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya terkait pembatasan kebebasan berekspresi.
Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis di ruang publik menjadi kekhawatiran utama para pembuat naskah amicus curiae ini.
Mereka berharap majelis hakim di Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali berkas perkara dengan lebih teliti dan mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih luas.
Aktivis Perempuan dari Artsforwomen Indonesia, Olin Monteiro, turut menyuarakan keprihatinannya terhadap ketimpangan hukum yang terjadi.
Olin menilai bahwa masa hukuman yang diberikan kepada para aktivis maupun tahanan politik saat ini cenderung dilebih-lebihkan dan tidak proporsional.
Baginya, proses hukum yang berjalan saat ini menunjukkan tren ketidakadilan yang mengkhawatirkan bagi gerakan masyarakat sipil.
Harapan besar kini digantungkan pada integritas para hakim agung untuk mengoreksi putusan di tingkat bawah.
"Kami berharap Mahkamah Agung menjadi corong keadilan dan kebenaran untuk kita semua sehingga bisa menegakkan putusan-putusan pengadilan yang baik bagi rakyat," katanya dalam orasi sebelum penyerahan naskah amicus curiae.
Olin menegaskan bahwa pengadilan tinggi seharusnya memiliki keberpihakan pada nilai-nilai keadilan bagi rakyat kecil dan mereka yang memperjuangkan hak-hak publik.
Naskah amicus curiae tersebut secara spesifik meminta agar MA meringankan sanksi atau membatalkan putusan yang sebelumnya telah memberatkan Ahmad dan Resga.
Secara kronologis, perjalanan kasus Ahmad Riza dan Resga Ramadhi memang penuh dengan dinamika hukum yang mengejutkan.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 9 Februari 2026, keduanya divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Namun, keadilan yang diharapkan justru menjauh ketika jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur hanya berselang empat hari setelah vonis tersebut.
Hasil dari proses banding tersebut justru memperberat keadaan bagi kedua aktivis. Vonis terhadap Ahmad dan Resga melonjak menjadi 2 tahun penjara.
Eskalasi hukuman inilah yang memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan mendorong lahirnya gerakan amicus curiae sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan di tingkat Mahkamah Agung. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)
Tag: #tapol #turun #tangan #stpi #serahkan #amicus #curiae #bela #aktivis #demo #agustus #2025