Kampus Bertambah, Lulusan Melimpah, Siapa Mengawasi Kualitasnya?
Pendidikan tinggi terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Jumlah perguruan bertambah, akses masyarakat untuk menempuh pendidikan tinggi terbuka, dengan setiap tahun menghasilkan ratusan ribu hingga jutaan lulusan baru memasuki pasar kerja.
Di balik itu, penambahan lulusan tidak berbanding lurus dengan terserapnya tenaga kerja di dunia usaha dan industri.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, Indonesia masih memiliki sekitar 1 juta pengangguran terdidik atau lulusan sarjana dari total 7,24 juta Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2026.
Kondisi ini timbul karena kesenjangan antara kompetensi yang dihasilkan oleh pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Baca juga: Bangun Ekosistem Migrasi Aman, Kementerian P2MI Gandeng Pemda dan Kampus Vokasi di Kepri
Lalu sejatinya, siapa yang berhak memastikan mutu pendidikan tinggi tetap terjaga?
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai tanggung jawab terhadap kualitas lulusan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja.
Menurut dia, pengawasan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan tanggung jawab bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha dan industri, hingga lembaga akreditasi.
"Saya menegaskan, tanggung jawab terhadap kualitas lulusan merupakan tanggung jawab bersama berbagai pemangku kepentingan," kata Hetifah kepada Kompas.com, Senin (9/6/2026).
Dari pemerintah hingga DPR
Hetifah lalu mengupas masing-masing tanggung jawab yang perlu diemban pemangku kepentingan.
Baca juga: Soal Penutupan Prodi, Universitas Diharap Tak Cuma Jadi “Pelatihan Kerja”
Pemerintah, bertanggung jawab menyusun kebijakan, standar nasional pendidikan tinggi, pembinaan perguruan tinggi, serta pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Sementara lembaga penjaminan mutu seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan lembaga akreditasi, harus memastikan program studi dan perguruan tinggi memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Di tingkat internal, setiap perguruan tinggi bertanggung jawab untuk menjalankan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten.
"Mulai dari kualitas dosen, kurikulum, proses pembelajaran, hingga capaian pembelajaran lulusan," tutur Hetifah.
Namun ia menekankan, kualitas lulusan tidak dapat dinilai hanya oleh dunia pendidikan.
Oleh karenanya, peran lain juga diemban oleh dunia usaha dan dunia industri.
Baca juga: Satu Juta Sarjana Menganggur dan Skills Mismatch di Kampus Kita
Dunia usaha dan dunia industri berperan penting dalam memberikan masukan terhadap kebutuhan kompetensi, menjadi mitra dalam penyusunan kurikulum, serta mengevaluasi relevansi kompetensi lulusan terhadap kebutuhan pasar kerja.
Sedangkan DPR RI akan berfungsi mengawasi jalannya kebijakan maupun anggaran pendidikan.
"Kami di DPR RI, melalui fungsi pengawasan, akan terus memastikan bahwa kebijakan pendidikan tinggi, tata kelola perguruan tinggi, serta penggunaan anggaran pendidikan benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas lulusan dan daya saing bangsa," jelas Hetifah.
Perkuat pengawasan
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan ketika kampus dapat memanipulasi data serapan lulusan dalam laporan administratif mereka.
Baca juga: 36 Lulusan Kampus UK Maranatha Raih IPK Sempurna 4.00
Pengawasan dilakukan dengan mengintegrasikan data lulusan PDDikti, data BPJS Ketenagakerjaan, dan NPWP di bawah Kementerian Keuangan.
Dengan integrasi ini, pemerintah dapat melacak secara real-time dan akurat, apakah lulusan kampus tersebut benar-benar bekerja, berapa pendapatannya, dan apakah perusahaannya legal.
"Pengawasan berbasis data riil ini akan memotong habis praktik manipulasi laporan mutu oleh kampus-kampus "pabrik ijazah"," ucap Ubaid.
Soal cakupannya, Hetifah meminta pengawasan mencakup relevansi kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja, kualitas proses pembelajaran, serta penguatan kemitraan antara perguruan tinggi dan dunia usaha maupun dunia industri.
Kurikulum perlu terus diperbarui agar selaras dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar kerja, sementara proses pembelajaran harus didukung oleh dosen yang kompeten, fasilitas yang memadai, serta pengalaman belajar yang aplikatif dan berbasis praktik.
Baca juga: Utusan Khusus Presiden: Prabowo Tegaskan Tidak Boleh Ada Kriminalisasi Hukum
"Selain itu, perguruan tinggi perlu mengevaluasi capaian lulusan melalui tracer study untuk mengukur tingkat serapan kerja, masa tunggu lulusan, dan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan industri," bebernya.
Lebih lanjut, perguruan tinggi perlu meningkatkan pengembangan soft skills seperti komunikasi, kepemimpinan, dan kerja sama tim.
Begitu juga kemampuan beradaptasi dan proses pemecahan masalah.
"Harapannya, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari jumlah lulusan yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan lulusan untuk terserap di dunia kerja, berdaya saing, dan berkontribusi bagi pembangunan nasional," ungkap Hetifah.
Bentuk perencanaan
Di sisi lain, Ubaid menyarankan pemerintah untuk duduk bersama menyusun Perencanaan Tenaga Kerja Nasional (National Manpower Planning) yang presisi.
Baca juga: Buku Presiden Solusi Ceritakan di Balik Layar Cara Prabowo Ambil Keputusan
Dengan begitu, kampus tidak boleh lagi meraba-raba industri apa yang akan tumbuh 5 tahun ke depan.
Sebab ia mengamati, tingkat pengangguran ini justru diperparah dengan tidak adanya titik temu antara kebijakan pendidikan tinggi dan kebijakan ekonomi nasional.
"Pemerintah wajib memberi cetak biru: sektor apa yang akan dibuka, berapa tenaga kerja yang dibutuhkan, dan spesifikasi keahlian apa yang dicari, sehingga kampus bisa menyesuaikan daya tampung dan fokus jurusannya," sebut Ubaid.
Kemudian, pemerintah perlu mengubah indikator utama kelayakan kampus.
Indikator terbesar dengan bobot di atas 50 persen dalam akreditasi harus didasarkan pada outcome riil, yakni berapa persen lulusan yang terserap di sektor produktif dalam waktu 6 bulan, berapa gaji pertama mereka, dan bagaimana penilaian pengguna lulusan (user satisfaction).
"Jika sebuah prodi meluluskan 500 orang per tahun tetapi 80 persen di antaranya menganggur atau bekerja di sektor yang tidak relevan, maka status akreditasi prodi tersebut harus otomatis turun tanpa perlu menunggu siklus 5 tahunan," tandasnya.
Tag: #kampus #bertambah #lulusan #melimpah #siapa #mengawasi #kualitasnya