Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah).[ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa]
15:08
9 Juni 2026

Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait Undang-Undang (UU) Polri baru yang salah satu poin krusialnya mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun anggota kepolisian.

Menanggapi kekhawatiran publik soal potensi terjadinya bottleneck atau kemacetan jenjang karier, Kapolri menegaskan bahwa mekanisme tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang.

Listyo menjelaskan, bahwa aturan terkait masa pensiun telah disusun sedemikian rupa guna mencegah adanya penumpukan personel pada posisi tertentu.

Hal ini dilakukan agar struktur organisasi tetap dinamis dan tidak menghambat promosi jabatan bagi anggota lainnya.

"Terkait dengan sumbatan bottleneck atau stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur. Nanti akan bisa dilihat (mekanismenya), karena intinya Polri akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini," ujar Listyo dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Lebih lanjut, Listyo menekankan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk membentuk postur Polri yang lebih ideal sesuai harapan masyarakat.

Ia berharap, dengan aturan yang baru, Polri dapat bertransformasi menjadi lembaga yang lebih profesional dan mampu beradaptasi dengan tantangan zaman.

"Tujuan utamanya adalah bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, dan lebih dicintai oleh masyarakat," tuturnya.

Di tengah perkembangan zaman yang memunculkan berbagai masalah baru, Kapolri menyatakan bahwa kesiapan personel Polri sangat krusial.

Menurutnya, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah syarat utama agar pembangunan bangsa dapat berjalan lancar.

"Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan. Menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas adalah modal awal atau syarat utama untuk terwujudnya pembangunan bangsa," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan terkait usulan perubahan aturan masa usia pensiun bagi perwira tinggi (Pati) bintang empat Polri di Undang-Undang Polri yang baru.

Adanya perubahan aturan yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan perwira bintang empat polisi yang tadinya hanya 60 tahun bisa ditambah 1 tahun, kini ditambahkan frasa "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".

Menurut Eddy adanya perubahan itu didasarkan pada kedudukan Presiden Republik Indonesia sebagai otoritas tertinggi dalam pertahanan dan keamanan negara.

"Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," ujar Eddy dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan, bahwa keputusan untuk memperpanjang masa pengabdian perwira bintang empat sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang disesuaikan dengan kebutuhan negara.

"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," tambahnya.

Selain membahas perwira tinggi bintang empat, Eddy juga menjelaskan urgensi di balik penyesuaian batas usia pensiun bagi prajurit secara umum.

Dalam usulan terbaru, batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama dipatok pada usia 59 tahun, sementara untuk Perwira menjadi 60 tahun.

Eddy menjelaskan bahwa angka 60 tahun dipilih sebagai bentuk harmonisasi dengan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lembaga penegak hukum lainnya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #tepis #bottleneck #karier #kapolri #tegaskan #regenerasi #polri #tetap #berjalan #meski #baru

KOMENTAR