Dari MBG ke MBN: Menguji Konsistensi Negara Kesejahteraan
PERNYATAAN Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang membuka peluang pembiayaan Program Makan Bergizi melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR), BUMN, perusahaan swasta, hingga hibah luar negeri memunculkan perdebatan yang melampaui persoalan teknis anggaran.
Yang dipertanyakan publik bukan sekadar dari mana dana program berasal, melainkan sejauh mana negara tetap memegang tanggung jawab utama dalam program yang disebut sebagai investasi terbesar menuju Indonesia Emas 2045.
Sejak diperkenalkan, program ini dikenal dengan nama Makan Bergizi Gratis (MBG).
Istilah “gratis” membangun persepsi bahwa negara hadir sepenuhnya melalui instrumen fiskalnya untuk menjamin kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Namun ketika muncul wacana pelibatan CSR, filantropi, dan hibah luar negeri dalam pembiayaan program, nomenklatur tersebut menjadi relevan untuk ditinjau kembali.
Baca juga: Mentalitas Mohon Izin
Dalam ilmu keuangan publik, sesungguhnya tidak ada layanan negara yang benar-benar gratis.
Seluruh pembiayaan pada akhirnya bersumber dari pajak dan penerimaan negara lainnya.
Karena itu, apabila sumber pendanaan mulai melibatkan berbagai pihak di luar APBN, istilah Makan Bergizi Nasional (MBN) mungkin lebih tepat dibandingkan Makan Bergizi Gratis.
Fokusnya bukan lagi pada klaim pembiayaan, melainkan pada tujuan program, yaitu penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.
Namun persoalan sesungguhnya bukan terletak pada nama program.
Yang lebih penting adalah kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana keberlanjutan pendanaannya dijamin.
Dalam bukunya Policy Paradox (1988), Deborah Stone menjelaskan bahwa penamaan sebuah program publik bukan sekadar urusan administratif.
Nama program membentuk persepsi publik mengenai siapa yang membayar, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika program menghadapi masalah.
Karena itu, perubahan narasi dari MBG menuju MBN harus diikuti dengan transparansi yang lebih besar mengenai struktur pembiayaan program.
Publik berhak mengetahui sejauh mana APBN tetap menjadi tulang punggung pendanaan dan sejauh mana kontribusi CSR hanya berfungsi sebagai pelengkap.
Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), tanggung jawab tersebut sesungguhnya sudah sangat jelas.
Dalam Citizenship and Social Class (1950), T.H. Marshall menjelaskan bahwa hak sosial merupakan bagian dari hak kewarganegaraan yang wajib dijamin negara.
Pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk akses terhadap pangan dan gizi yang memadai, bukanlah bentuk kebaikan hati pemerintah, melainkan hak warga negara.
Pandangan serupa dikemukakan Harold Laski dalam A Grammar of Politics (1925).
Menurutnya, legitimasi negara tidak hanya lahir dari kewenangan politik, tetapi juga dari kemampuannya menjamin kesejahteraan rakyat.
Amanat tersebut juga tercermin dalam konstitusi Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum, sementara Pasal 34 ayat (1) menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Frasa “oleh negara” menunjukkan bahwa negara adalah penanggung jawab utama, bukan sekadar koordinator bantuan dari berbagai pihak.
Dari perspektif kontrak sosial yang dikembangkan John Locke dalam Two Treatises of Government (1689) dan Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract (1762), warga negara membayar pajak agar negara dapat menjalankan fungsi-fungsi publik yang tidak dapat dipenuhi secara individual.
Karena itu, ketika program yang menyangkut kebutuhan dasar jutaan anak mulai bertumpu pada sumber dana sukarela seperti CSR, pertanyaan mengenai kesiapan fiskal negara menjadi wajar untuk diajukan.
Persoalan tersebut semakin relevan jika melihat kondisi dunia usaha saat ini.
Banyak perusahaan tengah menghadapi tekanan ekonomi, perlambatan permintaan, meningkatnya biaya operasional, hingga efisiensi bisnis.
Dalam situasi seperti itu, dana CSR tentu sangat dipengaruhi oleh kinerja dan keuntungan perusahaan.
Baca juga: Kedaulatan yang Disewakan Mingguan
Selain itu, Indonesia belum memiliki data resmi mengenai total dana CSR nasional yang tersedia setiap tahun.
Berbagai estimasi berdasarkan laporan keberlanjutan perusahaan menunjukkan potensinya berada pada kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 40 triliun per tahun.
Angka tersebut tentu tidak kecil, tetapi masih jauh dibandingkan kebutuhan anggaran program yang mencapai sekitar Rp 268 triliun pada 2026.
Artinya, sekalipun seluruh dana CSR nasional dapat dihimpun secara optimal, kontribusinya tetap hanya menutup sebagian kecil kebutuhan program.
Pengalaman sejumlah negara Asia menunjukkan pelajaran yang menarik.
Di Jepang, program makan sekolah menjadi bagian dari kebijakan pendidikan nasional yang didukung pemerintah pusat dan pemerintah daerah selama puluhan tahun.
Di Korea Selatan, program makan sekolah gratis dibiayai melalui kombinasi anggaran pemerintah pusat dan daerah.
Sementara di Malaysia dan Vietnam, program gizi sekolah juga ditopang oleh anggaran pemerintah sebagai instrumen pembangunan sumber daya manusia.
Dunia usaha tetap berpartisipasi, tetapi bukan sebagai sumber utama pembiayaan.
Pelajaran dari negara-negara tersebut menunjukkan bahwa investasi gizi anak diperlakukan sebagai investasi publik jangka panjang.
Dalam Development as Freedom (1999), Amartya Sen menegaskan, pembangunan manusia merupakan tanggung jawab institusi publik karena kualitas kesehatan dan pendidikan menentukan kapasitas produktif suatu bangsa.
Dengan kata lain, investasi pada gizi anak bukanlah beban anggaran, melainkan investasi terhadap masa depan ekonomi negara.
Karena itu, keterlibatan CSR patut diapresiasi sebagai bentuk gotong royong pembangunan.
Namun semangat gotong royong tidak boleh ditafsirkan sebagai pengalihan tanggung jawab negara kepada korporasi.
Baca juga: Antara Vitinha, Marselino Ferdinan, dan Cermin Retak Ekosistem Sepak Bola Indonesia
CSR dapat mempercepat pembangunan fasilitas, memperluas jangkauan layanan, dan membantu daerah tertentu yang membutuhkan dukungan tambahan.
Akan tetapi, fondasi utama program tetap harus bertumpu pada kapasitas fiskal negara.
Pada akhirnya, nama program boleh berubah dari MBG menjadi MBN.
Namun satu hal yang tidak boleh berubah adalah prinsip dasar bahwa pemenuhan gizi anak Indonesia merupakan kewajiban negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Sebab masa depan generasi Indonesia bukanlah proyek filantropi yang bergantung pada naik-turunnya laba perusahaan atau kemurahan hati donor, melainkan mandat konstitusi yang harus dijalankan negara secara konsisten, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.