Penjelasan KPK Soal Nama Raffi Ahmad yang Muncul dalam Pusaran Kasus Suap Bea Cukai
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Nama Raffi Ahmad muncul karena sempat berkunjung ke kantor PT Blueray di Amerika Serikat untuk menitipkan sejumlah barang elektronik.
“Bahwa betul itu, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/6/2026).
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Jawab Seperti Itu di Sidang, JPU: Kok Jadi Lagu Syahrini?
Meski demikian, Taufik mengatakan, KPK belum mengembangkan fakta tersebut lebih lanjut dalam penyidikan kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Namun, Taufik mengatakan, tak menutup kemungkinan KPK mengembangkan fakta tersebut bila ditemukan bukti lain yang merujuk pada tindak pidana korupsi.
“Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ucap dia.
Baca juga: Saksi Suap Impor Bicara soal Pertemuan Dirjen Bea Cukai dan Pengusaha
Kompas.com sudah berupaya menghubungi Raffi Ahmad untuk mengkonfirmasi terkait dirinya yang sempat menitipkan barang ke PT Blueray di Amerika Serikat.
Namun, hingga berita ini ditulis, Raffi belum merespons pesan singkat tersebut.
Baca juga: Saksi Suap Impor Ungkap Pengondisian Hindari Jalur Merah Bea Cukai
Sebelumnya, nama Raffi Ahmad muncul dalam sidang dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti, mengakui pernah menerima permintaan bantuan pengiriman laptop dan beberapa iPhone dari Amerika Serikat yang dikaitkan dengan nama Raffi Ahmad.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi percakapan WhatsApp milik Tuti terkait permintaan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.
“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA Ibu, ibu pernah diminta bantuan utk mengirimkan laptop sama Iphone dari Amerika Serikat?” tanya JPU di persidangan.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Pegawai Bea Cukai Minta Mobil Operasional ke PT Blueray
Tuti membenarkan adanya komunikasi tersebut. Namun, ia mengaku menolak membantu pengurusan barang itu.
“Jadi ya, kan barang ini ada sparepart komputer ke bali, antara pak yohanes sama orang saya mau mengirimkan laptop sama Iphone, tapi kan kami enggak mau. Ya memang pernah,” jawab Tuti.
Jaksa kemudian membacakan isi percakapan WhatsApp tertanggal 15 Oktober 2025 antara Tuti dan Yohanes yakni karyawan John.
“Siang Ibu tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan Iphone, Imei mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?, ” tulis pesan Yohanes.
“Siang pak yohanes, boleh kita bantu nanti Mba Dewi bantu koordinasi ya," balas Tuti.
Baca juga: Sidang Suap Impor Blueray, Terungkap Pertemuan Perdana John Field dan Pejabat Bea Cukai
Percakapan berlanjut saat Yohanes menyebut koordinasi pengiriman beberapa iPhone telah siap dibantu.
Tuti kemudian menanyakan jumlah unit iPhone yang akan dikirim, sebelum muncul pesan lain yang meminta dirinya memilih warna iPhone atas arahan John.
Saat dikonfirmasi, Tuti membenarkan percakapan tersebut terjadi. Namun, ia kembali menegaskan pihaknya akhirnya menolak membantu pengiriman barang itu.
“Betul ada komunikasi itu, Pak yohanes sama Dwi akhirnya, saya bilang tidak usah,” ujar Tuti.
Baca juga: Di Sidang, Saksi Ungkap Pegawai Bea Cukai Dua Kali Terima Uang dari Blueray Cargo
JPU kemudian menyinggung dugaan bahwa iPhone tersebut tetap dikirimkan ke Indonesia melalui jalur udara menuju Bali dengan modus dicampur bersama barang pelanggan lain.
“Ini kami tegaskan akhirnya Iphone tersebut jadi dikirimkan ke Indonesia melalui Bali jalur udara yang penting dipacking di dalam satu kolli dicampur barang customer lain dan customer yang mengurus Imei sendiri,” kata jaksa.
Namun, Tuti mengaku tidak mengetahui apakah barang tersebut akhirnya masuk ke Indonesia.
“Kalau ke Indonesia saya enggak tahu, masuk ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu,” jawabnya.
Tersangka Kasus Importasi
KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Baca juga: Di Sidang, Saksi Ungkap Pegawai Bea Cukai Dua Kali Terima Uang dari Blueray Cargo
Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Pakai Uang Suap dari Blueray Cargo untuk Beli Cerutu hingga Renovasi Ruangan
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #penjelasan #soal #nama #raffi #ahmad #yang #muncul #dalam #pusaran #kasus #suap #cukai