Koalisi Masyarakat Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Polri
Ilustrasi UU Polri. Sejumlah koalisi masyarakat mendesak DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)
11:46
9 Juni 2026

Koalisi Masyarakat Minta DPR Tunda Pengesahan Revisi UU Polri

- Sejumlah kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendesak DPR RI menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Desakan tersebut disampaikan menyikapi rencana pengambilan keputusan Revisi UU Polri di Rapat Paripurna oleh DPR RI yang dijadwalkan akan digelar hari ini, Selasa (9/6/2026).

"DPR harus menunda mengesahkan revisi UU Polri," kata anggota GIAD sekaligus peneliti Formappi Lucius Karus dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Revisi UU Polri Tetap Pertahankan Lulusan SMA Bisa Jadi Polisi, Ini Alasannya

Menurutnya DPR mestinya terlebih dahulu mensosialisasikan draf revisi UU Polisi terbaru, khususnya setelah adanya masukan-masukan dari Tim Reformasi Polisi.

"Masyarakat perlu diberitahu apakah poin-poin Tim Reformasi telah dimasukan sepenuhnya ke dalam revisi UU Polri ini," ucapnya.

GIAD menyatakan, penundaan pengesahan harus disusul dengan pembahasan ulang revisi UU Polri sesuai prinsip "partisipasi bermakna".

Prinsip partisipasi bermakna tidak hanya dilakukan melalui penyelenggaraan RDPU dengan beberapa pihak perwakilan masyarakat sipil, tetapi yang paling penting adalah menyosialisasikan setiap proses dan tahapan pembahasan RUU.

"Sosialisasi harus dimulai dengan menyediakan secara resmi dan luas naskah RUU Polri dan Naskah Akademik yang dalam rangkaian proses selama beberapa waktu terakhir ini sama sekali tak dilakukan oleh DPR. Tidak ada draf RUU Polri yang resmi dan tersedia untuk publik," ucapnya.

Baca juga: Istana Ingin Polri Jadi Polisi Rakyat Lewat Revisi UU Polri

GIAD dalam pernyataan sikapnya mengingatkan kembali cara kerja DPR yang tertutup yang memancing kemarahan publik pada peristiwa Agustus 2025 lalu.

DPR terkesan arogan bukan saja bersifat personal tapi juga institusional. Masyarakat dipandang seperti tidak ada dan pengesahan RUU dibahas secara kilat.

"Kala peristiwa itu terjadi, DPR sudah berulangkali menyatakan minta maaf. Dan berjanji untuk memperbaiki diri. Tapi, kenyataannya, pola sebelum Agustus 2025 mulai dilakukan lagi. Apakah tidak cukup peristiwa Agustus 2025 sebagai pelajaran?," tegasnya.

Baca juga: Draf Revisi UU Polri: Ini 15 Institusi yang Bisa Diisi oleh Polisi Aktif

Sejumlah koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam GIAD antara lain Formappi, LIMA Indonesia, TePI Indonesia, Exposit Strategic, Kata Rakyat, FITRA, VINUS.

Sebelumnya Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati untuk membawa revisi UU Polri ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR untuk disahkan, Selasa (9/6/2026).

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Tag:  #koalisi #masyarakat #minta #tunda #pengesahan #revisi #polri

KOMENTAR