Ketika Gizi Dikelola dengan Cek Kosong Kekuasaan
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTA
15:54
8 Juni 2026

Ketika Gizi Dikelola dengan Cek Kosong Kekuasaan

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari gagasan besar untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia. Tidak ada yang dapat membantah kemuliaan tujuan tersebut.

Negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup warga negaranya.

Namun, tujuan mulia tidak selalu menjamin tata kelola mulia. Sejarah administrasi publik di berbagai negara justru mengajarkan bahwa korupsi sering tumbuh subur bukan pada program yang buruk, melainkan pada program baik, tetapi dikelola dengan desain kelembagaan yang keliru.

Pemberitaan Kompas.com tanggal 8 Juni 2026 berjudul “Saat Program MBG Jadi Ladang Permainan Dadan Cs: Mark-up Anggaran hingga Susupi Yayasan Dapur” menyajikan potret yang mengusik akal sehat publik.

Dugaan penggelembungan anggaran, penyusupan yayasan tertentu dalam pengelolaan dapur MBG, hingga adanya relasi kepentingan dalam penentuan mitra pelaksana menunjukkan bahwa persoalan yang sedang dihadapi bukan sekadar penyimpangan personal.

Peristiwa tersebut mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni kemungkinan kelemahan dalam konstruksi regulasi yang menjadi fondasi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana utama program MBG.

Dalam ilmu perundang-undangan modern dikenal adagium Belanda macht zonder controle leidt tot misbruik, kekuasaan tanpa pengawasan akan berakhir pada penyalahgunaan.

Tradisi hukum Jerman bahkan mengembangkan prinsip institutionelle Kontrolle ist die Voraussetzung guter Verwaltung, pengawasan kelembagaan merupakan prasyarat pemerintahan yang baik.

Baca juga: Korupsi di Tata Kelola MBG: Ketika Kritik Jadi Kenyataan

Kedua adagium tersebut menjadi relevan ketika Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dibaca secara teliti sebagai desain kekuasaan, bukan sekadar dokumen administratif.

Pembuat Kebijakan Jadi Pelaksana Sekaligus Pengawas

Perpres Nomor 83 Tahun 2024 menempatkan BGN sebagai lembaga pemerintah yang berada langsung di bawah Presiden. BGN diberi tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Namun, persoalannya bukan terletak pada tugas tersebut, melainkan pada luasnya kewenangan yang diberikan.

Pasal 4 memberikan fungsi yang mencakup koordinasi, perumusan kebijakan, penetapan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, pemantauan, hingga pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Dalam bahasa sederhana, lembaga yang sama diberi kewenangan untuk membuat aturan, menjalankan aturan, sekaligus menilai keberhasilan pelaksanaan aturan tersebut.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan modern, konstruksi seperti ini mengandung risiko tidak kecil. Prinsip checks and balances yang menjadi jantung negara hukum justru berpotensi tereduksi oleh konsentrasi kewenangan yang terlalu besar pada satu institusi.

Pada titik inilah muncul pertanyaan mendasar. Jika dugaan korupsi dalam program MBG benar terjadi, apakah hal itu semata-mata akibat moral individu yang buruk, atau justru karena sistem kelembagaan sejak awal tidak dirancang untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan?

Pertanyaan tersebut penting karena hukum tidak boleh hanya berfungsi menghukum pelaku setelah korupsi terjadi. Hukum harus mampu mencegah korupsi sebelum korupsi memperoleh ruang untuk tumbuh.

Perpres memang membentuk Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan serta Inspektorat Utama. Secara teoritis hal tersebut tampak memadai.

Namun, ketika ditelaah lebih jauh, seluruh organ pengawasan tersebut tetap berada dalam struktur yang sama dan bertanggung jawab kepada Kepala BGN.

Inspektorat Utama sebagai pengawas internal bahkan secara eksplisit ditempatkan di bawah Kepala BGN. Di sinilah letak persoalan sesungguhnya.

Pengawasan internal memiliki keterbatasan yang telah lama dikenal dalam literatur administrasi publik. Pengawas internal pada akhirnya tetap merupakan bagian dari organisasi yang diawasinya.

Mereka berbagi struktur, anggaran, rantai komando, dan dalam banyak keadaan juga berbagi kepentingan kelembagaan yang sama.

Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila berbagai skandal korupsi besar di banyak negara sering kali lolos dari radar pengawasan internal selama bertahun-tahun.

Pengawasan internal pada dasarnya hanya menjadi lapis pertama pengendalian. Ia tidak dapat menggantikan kebutuhan akan mekanisme pengawasan independen yang berada di luar struktur organisasi.

Ironisnya, Perpres BGN tidak menghadirkan desain pengawasan eksternal yang secara khusus melekat pada pengelolaan program MBG yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca juga: Dari Piring Anak hingga Izin Tinggal: Ketika Negara Diperdagangkan

Padahal, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme kontrol yang independen.

Frasa Pendanaan yang Terlalu Longgar

Salah satu ketentuan yang layak memperoleh perhatian serius terdapat dalam Pasal 52 yang menyatakan bahwa pendanaan BGN berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sekilas norma tersebut tampak lazim, karena banyak lembaga negara memiliki ketentuan serupa.

Namun, persoalannya terletak pada ketiadaan pengaturan yang rinci mengenai bentuk, mekanisme, batasan, dan sistem pengawasan terhadap sumber pendanaan di luar APBN tersebut.

Dalam praktik tata kelola modern, frasa yang terlalu terbuka sering kali menjadi pintu masuk munculnya konflik kepentingan.

Pihak-pihak tertentu dapat memperoleh kedekatan dengan pengambil keputusan melalui berbagai skema yang secara formal tampak sah, tetapi secara substantif berpotensi memengaruhi independensi kebijakan.

Ketika dugaan keterlibatan yayasan tertentu dalam pengelolaan dapur MBG mulai terungkap ke ruang publik, masyarakat tentu berhak bertanya apakah mekanisme pengendalian konflik kepentingan telah dirancang secara memadai.

Negara hukum tidak cukup hanya mengatakan bahwa suatu sumber pendanaan harus sah dan tidak mengikat. Negara hukum harus menjelaskan bagaimana memastikan bahwa sumber tersebut benar-benar tidak mengikat.

Penunjukan Langsung dan Bayang-bayang Patronase

Ketentuan lain yang tidak kalah problematis terdapat dalam Pasal 59. Pasal tersebut secara eksplisit memperbolehkan pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan BGN melalui penunjukan langsung oleh Presiden selama lima tahun pertama.

Alasan percepatan pembentukan organisasi memang dapat dipahami. Namun, dalam perspektif hukum administrasi negara, pengecualian yang terlalu luas terhadap sistem merit selalu membawa risiko lahirnya patronase birokrasi.

Lembaga yang mengelola anggaran sangat besar semestinya justru dibangun di atas fondasi profesionalisme yang ketat. Jabatan strategis harus diisi melalui mekanisme terbuka, kompetitif, dan akuntabel.

Semakin besar kekuasaan yang dimiliki suatu lembaga, semakin tinggi pula standar integritas yang harus diterapkan dalam proses rekrutmen pejabatnya.

Hal ini mengingat Negara hukum modern tidak dibangun atas asumsi bahwa setiap pejabat adalah malaikat. Sebaliknya, hukum dirancang berdasarkan kesadaran bahwa manusia memiliki keterbatasan dan godaan.

Baca juga: Reformulasi MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah

Karena itulah, sistem harus dibangun untuk membatasi kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Dari Korupsi Personal Menuju Korupsi Struktural

Perdebatan mengenai MBG tidak boleh berhenti pada nama-nama yang sedang diperiksa aparat penegak hukum. Fokus yang terlalu sempit pada individu justru berisiko mengabaikan akar persoalan yang lebih besar.

Korupsi dalam negara modern sering kali bukan lagi sekadar tindakan personal. Ia berkembang menjadi korupsi struktural yang lahir dari desain kelembagaan yang membuka terlalu banyak ruang diskresi, terlalu sedikit transparansi, dan terlalu lemah pengawasannya.

Dalam konteks inilah, Perpres Nomor 83 Tahun 2024 perlu dibaca ulang secara kritis. Banyak ketentuan di dalamnya memang dirancang untuk mempercepat pelaksanaan program MBG.

Namun, kecepatan administrasi tidak boleh dibayar dengan berkurangnya akuntabilitas. Mengingat efektivitas birokrasi dan pengawasan yang kuat bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan bersamaan.

Adagium Latin salus populi suprema lex esto mengajarkan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

Program MBG sejatinya merupakan instrumen untuk mewujudkan prinsip tersebut. Namun, ketika tata kelolanya membuka peluang penyalahgunaan, yang terancam bukan hanya keuangan negara, melainkan juga hak konstitusional jutaan anak Indonesia yang seharusnya menjadi penerima manfaat program tersebut.

Oleh karena itu, momentum dugaan korupsi yang kini mencuat harus dijadikan titik tolak untuk melakukan evaluasi normatif terhadap Perpres Nomor 83 Tahun 2024.

Pemerintah perlu merevisi ketentuan yang memungkinkan konsentrasi kekuasaan berlebihan, memperkuat pengawasan independen, memperjelas mekanisme pencegahan konflik kepentingan, serta memperketat tata kelola pendanaan dan kemitraan.

Apabila langkah korektif tersebut tidak dilakukan, terbuka ruang bagi masyarakat, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil untuk mengajukan pengujian Peraturan Presiden ke Mahkamah Agung.

Upaya tersebut bukanlah bentuk perlawanan terhadap program MBG. Sebaliknya, itulah cara konstitusional untuk menyelamatkan program yang baik dari desain regulasi yang berpotensi buruk.

Sebab pada akhirnya, yang harus dijaga bukan sekadar keberlangsungan Badan Gizi Nasional, melainkan kepercayaan rakyat bahwa setiap rupiah yang diambil dari uang publik benar-benar kembali untuk kepentingan publik.

Tag:  #ketika #gizi #dikelola #dengan #kosong #kekuasaan

KOMENTAR