Hari Tatar Sunda dan Potensi Tersisihnya Kultur Pinggiran Jawa Barat
Rombongan kirab Mahkota Binokasih yang berlangsung di Kabupaten Sumedang, Sabtu (2/5/2026).(Dokumentasi Humas Jabar)
11:34
24 Mei 2026

Hari Tatar Sunda dan Potensi Tersisihnya Kultur Pinggiran Jawa Barat

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda.

Kompas.com memberitakan acara puncaknya di Kota Bandung pada Sabtu, 16 Mei 2026 bertajuk Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda.

Dalam acara tersebut, KDM, sapaan akrabnya, mengawal Mahkota Binokasih dari Taman Kiara Artha Park, menuju Jalan Jakarta, Jalan Supratman, lalu berakhir di Gedung Sate, dengan rute sekitar 3,5 kilometer. Acara sejak sore hingga malam hari ini dipadati ribuan orang.

Kegiatan yang bermula dari peraturan gubernur tersebut memiliki implikasi serius terhadap kultur pinggiran Jawa Barat.

Sebut saja kultur Dermayu, Cerbon, dan Melayu-Betawi di Bekasi.

Ada baiknya kita mencermati hal tersebut mengingat Jawa Barat memiliki kompleksitas kultur yang perlu disikapi secara bijak oleh pelayan publik kita.

Kompleksitas Jabar yang Sunda-sentris

Kultur di Jawa Barat memiliki kompleksitas.

Meski begitu, kultur dan bahasa daerah yang dituturkan masyarakat Indramayu dan Cirebon sering dianggap Sunda hanya karena termasuk Provinsi Jawa Barat.

Padahal pegiat budaya Indramayu, Supali Kasim, menyebut Indramayu mengaku berbahasa daerah Jawa Dermayu, Cirebon mengaku berbahasa daerah Cirebon.

Baca juga: Menjaga Kewarasan di Tengah Kelelahan Masyarakat

Pengakuan di atas sudah dikuatkan oleh penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) 2026, dua di antaranya Kabupaten Cirebon memiliki Basa Cerbon dan Kabupaten Indramayu menuturkan Basa Dermayu.

Kompleksitas ini sebenarnya sudah diakui Dedi Mulyadi saat debat kedua Pilgub Jabar di Cirebon pada Sabtu, 16 November 2024. YouTube KompasTV merekam momen debat tersebut.

Akan tetapi, setelah menjadi Gubernur Jawa Barat, KDM menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 13 Tahun 2026 di Bandung pada 24 April 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda.

Pergub itu menimbang Sunda sebagai perekat masyarakat Jawa Barat. Di dalamnya, tertulis Sunda dikaitkan dengan identitas dan karakter warga Jabar.

Pertanyaannya, di mana kompleksitas Jabar yang sebelumnya digaungkan?

Pergub itu juga mengingat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar.

Itu artinya, Pemprov Jabar menggunakan kuasa yang sudah tercantum di dalam regulasi Otonomi Daerah tersebut untuk mengesahkan peraturan gubernur yang tidak memuat unsur kompleksitas.

Padahal, kuasa dalam UU Otonomi Daerah tidak berbicara spesifik tentang kultur dominan, kultur mayoritas, atau mengkhususkan pada satu kultur saja.

Undang-undang tersebut, pada bagian Penjelasan halaman 90, secara gamblang membeberkan pembagian urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang terdiri atas pengelolaan kebudayaan, tradisi, lembaga adat, kesenian, yang masyarakat pelakunya lintas daerah kab/kota dalam satu provinsi.

Kerangka Berpikir “Jabar adalah Sunda”

Kerangka berpikir bahwa “Jabar adalah Sunda” atau “Sunda adalah Jabar” dari pelayan publik Pemprov Jawa Barat berpotensi menyulitkan ekspresi budaya masyarakat Indramayu, Cirebon, dan Melayu Betawi di Bekasi.

Salah satunya terlihat dalam pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jawa Barat Adi Komar.

Baca juga: Membaca Kehebatan Persib yang Berpeluang Hattrick Juara

Ia menyatakan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda bertujuan mengenal lagi tentang Jawa Barat, budaya Sunda, dan nilai semangat kesundaan.

Kerangka berpikir serupa ditemukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat 2025-2029.

Dalam aspek geografi dan demografi, Jabar memiliki kebudayaan lokal berupa kampung budaya dan kampung adat.

Namun kedua kebudayaan tersebut berada dalam kerangka warisan sejarah dan identitas masyarakat Sunda. Berikut kalimat lengkapnya:

"Keberadaan kampung budaya dan kampung adat di Jawa Barat tidak hanya menjadi warisan sejarah dan identitas masyarakat Sunda, tetapi juga berperan dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya, edukasi, serta pelestarian lingkungan,” (RPJMD Jabar 2025-2029 halaman 76).

Kerangka mengenai kebudayaan lokal ini sejalan dengan Pergub Jabar Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 halaman II-27.

Disebutkan bahwa kampung adat ialah warisan sejarah dan identitas masyarakat Sunda, sekaligus berperan penting dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya, edukasi, dan pelestarian lingkungan.

Padahal keragaman budaya Jawa Barat menjadi modal sosial mempercepat proses pembangunan, informasi yang tertuang di dokumen yang sama halaman 380.

Perlindungan kebudayaan lokal dan tradisi masyarakat (serta optimalisasi tata kelola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup) dicanangkan sebagai upaya penguatan modalitas atau sumber daya pelaksanaan pembangunan dengan tema “Penguatan Fondasi Transformasi Sosial, Ekonomi, dan Tata Kelola”.

Keragaman, kebudayaan lokal, dan tradisi masyarakat tersebut tidak secara jelas menyasar pada budaya Sunda, itu artinya budaya lain termasuk Indramayu, Cirebon, Melayu Betawi di Bekasi termasuk juga, kan?

Baca juga: Ironi Dominasi Kebenaran dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar Kebangsaan

Keseluruhan budaya tersebut masuk dalam arah kebijakan RPJMD 2025-2029 yang mengacu pada kerangka kerja pencapaian misi RPJPD Tahun 2025-2045 Tahap Pertama (2025- 2029).

Apresiasi Tetap Diberikan

Meski tetap ada potensi tersisihnya kultural pinggiran Jawa Barat seperti Indramayu, Cirebon, dan Melayu Betawi di Bekasi, apresiasi tetap perlu diberikan karena RPJMD 2025-2029 mencantumkan rencana soal dua kampung budaya di Indramayu.

Kampung Lelea untuk upacara adat Ngarot, dan Kampung Dayak Segandu sedang dikaji untuk menjadi kampung adat baru.

Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada Pemprov Jabar karena sudah mengakui ada 11 masalah dalam urusan pemda bidang kebudayaan dalam Pergub Jabar Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 halaman II-331.

Pemprov tidak secara khusus menyebut Sunda dalam dokumen itu, itu artinya masalah kebudayaan juga mencakup wilayah kultur Cirebon, Indramayu, dan Melayu Betawi di Bekasi.

Menarik untuk ditunggu langkah selanjutnya dari KDM dan Pemprov Jabar dalam menyikapi kompleksitas budaya di Jawa Barat.

Pasalnya, sejak kampanye dalam debat kedua Pilgub Jabar di Cirebon pada Sabtu, 16 November 2024, ada perhatian khusus dari KDM untuk budaya Cirebon, budaya melayu Betawi di Bekasi.

Namun, belum mewujud dalam kebijakan dan programnya selama ini. Masih ada waktu sampai 2030 untuk menanti gebrakan Bapa Aing.

Tag:  #hari #tatar #sunda #potensi #tersisihnya #kultur #pinggiran #jawa #barat

KOMENTAR