Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
Keluarga mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih Raya, Mohamad Ilham Pradipta, mengajukan judicial review terkait pengadilan koneksitas untuk tindak pidana dengan pelaku gabungan militer dan sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan terhadap Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang diundangkan pada 17 Desember 2025.
Kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman, menjelaskan gugatan itu dipicu oleh tuntutan yang dinilai ringan terhadap tiga terdakwa berlatar belakang militer dalam kasus pembunuhan Ilham yang disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta.
Boyamin memaparkan, kasus bermula pada 20 Agustus 2025 ketika Ilham bertemu koleganya di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Setelah pertemuan tersebut, Ilham diduga dipaksa masuk ke dalam mobil berwarna putih oleh sejumlah orang dan dibawa pergi.
Pada malam yang sama, keluarga kehilangan kontak dengan Ilham hingga akhirnya mendapat kabar bahwa korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Bekasi.
“Bahwa Pemohon I mendadak mendapatkan kabar kondisi suaminya yang ditemukan dalam keadaan meninggal di daerah Bekasi, yang bukan tempat tinggal korban maupun kantor korban,” kata Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Keluarga kemudian berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap pelaku di balik pembunuhan tersebut. Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda, yakni sipil dan anggota TNI Angkatan Darat.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku tindak pidana memiliki latar belakang yang berbeda, satu kelompok merupakan warga sipil dan satu kelompok lain berlatar belakang anggota TNI Angkatan Darat,” ujar Boyamin.
Untuk pelaku dari unsur militer, proses penyidikan dilakukan oleh Polisi Militer Kodam Jaya. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, para pelaku disebut telah merencanakan aksi tersebut sejak awal bersama-sama.
Rencana itu disebut berkaitan dengan upaya membobol rekening dormant atau rekening tidak aktif yang pencairannya membutuhkan otorisasi korban. Dalam skenario tersebut, pembunuhan disebut akan dilakukan apabila korban tidak bersedia bekerja sama.
Namun, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dua terdakwa sipil bernama Ken dan Dwi Hartono disebut tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
Menurut Boyamin, kondisi itu membuat konstruksi perkara menjadi terputus sehingga unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan di persidangan militer.
“Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Militer, terungkap fakta bahwa Ken dan Dwi Hartono, yang merupakan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tidak bersedia hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Boyamin.
Padahal, lanjut dia, dalam rekonstruksi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, para tersangka dari unsur militer turut hadir dan fakta penyidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Akibatnya, para terdakwa militer akhirnya didakwa menggunakan pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana sebagaimana hasil penyidikan awal.
“Dengan demikian, para terdakwa dari unsur militer dikenakan pasal pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan yang didasarkan pada fakta-fakta penyidikan,” tegas Boyamin.
Keluarga korban juga menyoroti proses restitusi dalam persidangan. Boyamin menyebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 sempat mempertanyakan apakah restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dikurangi hak pensiun korban dari tempatnya bekerja.
Menurut Boyamin, hak pensiun dan restitusi merupakan dua hal berbeda. Hak pensiun tetap diperoleh korban sesuai aturan perusahaan, sedangkan restitusi muncul akibat tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.
“Bahwa perbedaan tuntutan yang dijatuhkan kepada para terdakwa, baik dari kalangan sipil dengan terdakwa dari kalangan militer, tidak akan terjadi apabila hakim mendapatkan gambaran yang utuh atas peristiwa yang terjadi,” ujar Boyamin.
Dalam permohonannya, keluarga Ilham meminta MK menyatakan frasa “diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum” dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “wajib diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum”.
Sebelumnya, oditur militer menuntut tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan M Ilham Pradipta dengan hukuman berbeda-beda.
Terdakwa Serka Mochammad Nasir dituntut 12 tahun penjara. Sementara Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara.
Selain pidana pokok, Serka Mochammad Nasir dan Kopda Feri Herianto juga dituntut hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Tag: #terdakwa #militer #dituntut #ringan #keluarga #kacab #gugat #pasal #peradilan #koneksitas