Jusuf Kalla Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri: Bagi Saya Ini Penghinaan!
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri.
Laporan ini dipicu oleh pernyataan Rismon Sianipar yang menuding JK mendanai upaya pelaporan terkait keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
JK merasa nama baiknya dirugikan secara signifikan akibat tuduhan yang dinilainya tidak berdasar tersebut.
Langkah hukum ini dilakukan JK dengan mendatangi langsung Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Rabu, 8 April 2026.
Dalam keterangannya, JK menjelaskan bahwa tudingan tersebut berkaitan dengan keterlibatan pakar telematika Roy Suryo dalam isu ijazah Presiden.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” katanya saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Jusuf Kalla menekankan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan bentuk serangan terhadap kehormatan pribadinya.
Sebagai mantan Wakil Presiden yang pernah mendampingi Joko Widodo selama satu periode pemerintahan (2014-2019), JK menilai tudingan tersebut sangat mencederai etika politik dan hubungan personal yang telah terjalin lama.
“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden, yang saya wakilnya. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” katanya.
Laporan polisi yang dilayangkan oleh Jusuf Kalla telah resmi diterima oleh pihak Bareskrim Polri.
Berdasarkan data administrasi kepolisian, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
JK datang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan terhadap pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan informasi palsu tersebut.
Dalam laporannya, terdapat sejumlah pasal berlapis yang disangkakan kepada terlapor. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi penyebaran berita bohong, fitnah, hingga pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hal ini merujuk pada Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, laporan ini juga menyasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Secara spesifik, pasal yang digunakan adalah Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal-pasal ini mengatur mengenai sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sarana digital.
Selain Rismon Hasiholan Sianipar sebagai terlapor utama, Jusuf Kalla juga melaporkan beberapa pihak lain yang diduga turut serta menyebarluaskan narasi tuduhan tersebut di media sosial.
Pihak-pihak yang dilaporkan adalah terlapor Rismon Hasiholan Sianipar, pemilik akun YouTube atas nama @stusiomusikrockciamis, dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
Penyebaran informasi melalui platform YouTube dan Facebook tersebut dianggap memperluas jangkauan fitnah yang merugikan posisi JK di mata publik.
Fokus laporan ini adalah untuk menghentikan peredaran informasi yang dianggap sebagai pemberitaan bohong yang patut diduga telah direncanakan untuk menyudutkan tokoh nasional tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat isu ijazah Presiden Joko Widodo telah lama menjadi perdebatan di ruang siber, namun kali ini menyeret nama Jusuf Kalla sebagai pihak yang dituduh berada di balik pendanaan gerakan tersebut.
JK memastikan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan aktivitas penyelidikan ijazah yang dilakukan oleh Roy Suryo maupun pihak-pihak lainnya sebagaimana yang dituduhkan oleh Rismon Sianipar.
Tag: #jusuf #kalla #resmi #laporkan #rismon #sianipar #bareskrim #polri #bagi #saya #penghinaan