Pelantikan Noe Letto dan Frank Hutapea Jadi Tenaga Ahli DPN, Kemhan Klarifikasi Bukan karena Keluarga
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin 12 Staf Ahli DPN melantik 12 staf ahli Dewan Pertahanan Nasional.(DPN)
05:54
19 Januari 2026

Pelantikan Noe Letto dan Frank Hutapea Jadi Tenaga Ahli DPN, Kemhan Klarifikasi Bukan karena Keluarga

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin melantik 12 orang sebagai tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN) Republik Indonesia (RI), Kamis (15/1/2026).

Pelantikan yang berlangsung di Kementerian Pertahanan tersebut dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jajaran pemikir DPN RI dalam menghadapi dinamika tantangan global.

Dua dari 12 tenaga ahli tersebut adalah Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Noe Letto, putra budayawan dan cendekiawan muslim Emha Ainun Najib (Cak Nun), serta Frank Alexander Hutapea, putra sulung pengacara Hotman Paris Hutapea.

“Benar, Sabrang Mowo Damar Panuluh merupakan salah satu dari 12 tenaga ahli yang dilantik dan menjabat sebagai Tenaga Ahli Madya di lingkungan Dewan Pertahanan Nasional,' kata Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, kepada Kompas.com, Minggu (18/1/2026).

Dalam unggahan Instagram, Sjafrie menyampaikan bahwa pelantikan ke-12 tenaga ahli DPN ini merupakan langkah untuk memperkuat fondasi kebijakan negara yang adaptif, berbasis analisis mendalam dan berorientasi jangka panjang.

“Dengan integritas, keahlian, dan perspektif kebangsaan yang kuat para tenaga ahli diharapkan menjadi intellectual backbone dalam merumuskan arah pertahanan nasional yang kokoh, mandiri dan relevan dengan dinamika lingkungan strategis global,” tulis Sjafrie, dikutip Kompas.com pada Minggu (18/1/2026).

Apa tugasnya?

Setelah pelantikan, para tenaga ahli bertugas memberikan masukan, kajian, dan rekomendasi sesuai bidang keahliannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPN.

Kontribusi mereka difokuskan pada pemikiran strategis lintas disiplin, termasuk perspektif sosial, kebudayaan, dan komunikasi strategis, guna memperkaya kajian DPN.

“Dalam mekanismenya, tenaga ahli menyampaikan masukan dan rekomendasi melalui forum dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional sesuai struktur yang berlaku, untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan kolektif pimpinan Dewan, termasuk Menteri Pertahanan,' ujar dia.

“Sehingga keputusan tetap berada dalam koridor kelembagaan dan kepentingan strategis pertahanan negara,” ujar dia.

Bukan karena keluarga

Dalam hal ini, Rico memastikan bahwa pelantikan Noe Letto hingga Frank Alexander Hutapea bukan karena latar belakang keluarga.

“Tidak dikaitkan dengan latar belakang keluarga maupun faktor non-institusional lainnya,” kata dia.

Pemerintah memastikan bahwa pengisian tenaga ahli DPN RI diarahkan untuk memperkuat kualitas kebijakan pertahanan Indonesia.

Apa itu DPN?

Dilansir dari laman resmi DPN, Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024, merupakan lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Presiden.

Pembentukan DPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946.

Undang-Undang tersebut menyatakan, pembentukan DPN berfungsi membantu meringankan tugas Presiden, terutama yang berkaitan dengan masalah pertahanan dan keamanan.

Lembaga ini memiliki tugas memberikan pertimbangan dan merumuskan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional, yang mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, DPN menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;

b. Penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;

c. Penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;

d. Perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional;

e. Pelaksanaan administrasi DPN; dan

f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi Dewan Pertahanan Nasional RI terdiri atas Ketua DPN yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, anggota tetap, serta anggota tidak tetap.

Anggota tetap DPN meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Selain itu, unsur anggota tetap juga mencakup Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, serta para Kepala Staf Angkatan.

Sementara itu, anggota tidak tetap berasal dari pimpinan instansi pemerintah maupun nonpemerintah yang dilibatkan sesuai dengan isu strategis yang tengah dihadapi.

Dalam pelantikan ke-12 tenaga ahli tersebut, Sjafrie bertindak sebagai Ketua Harian DPN RI.

Tag:  #pelantikan #letto #frank #hutapea #jadi #tenaga #ahli #kemhan #klarifikasi #bukan #karena #keluarga

KOMENTAR