Ide Trump Pungut Tarif Kapal di Selat Hormuz Bersama Iran Ditentang Eropa
Uni Eropa dengan tegas menolak gagasan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mengusulkan kerja sama dengan Iran untuk mengenakan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz.
Menurut Komisi Eropa, sebagaimana dilaporkan Euronews, Kamis (9/4/2026), langkah tersebut melanggar hukum internasional.
“Hukum internasional menjamin kebebasan navigasi, yang artinya apa? Itu berarti tidak ada pembayaran atau tarif sama sekali,” kata juru bicara Uni Eropa.
Baca juga: Trump Beri NATO Kesempatan Terakhir untuk Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Ia menambahkan, “Selat Hormuz, seperti jalur maritim lainnya, adalah aset publik bagi seluruh umat manusia, yang berarti navigasi harus bebas. Kebebasan navigasi harus dipulihkan.”
Bagi Brussel, baik usulan “joint venture” dari Trump maupun sistem tarif Iran dinilai bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS), yang melarang pungutan biaya untuk transit biasa kecuali ada layanan khusus seperti akses pelabuhan.
Usulan Trump picu kekhawatiran
Sebelumnya, Trump mengusulkan kerja sama dengan Teheran untuk menerapkan sistem “bayar untuk melintas” di Selat Hormuz. Ia menyebut skema itu sebagai cara untuk meningkatkan keamanan jalur tersebut.
“Itu adalah cara untuk mengamankannya, juga mengamankannya dari banyak pihak lain,” kata Trump kepada ABC News.
“Itu hal yang indah,” tambahnya.
Namun, Gedung Putih melalui juru bicara Karoline Leavitt menegaskan bahwa pembahasan masih berlangsung, dengan prioritas utama membuka kembali jalur pelayaran “tanpa batasan apa pun, baik dalam bentuk tarif atau lainnya.”
Situasi Hormuz masih tidak menentu
Ilustrasi kapal kontainer. Iran Tetap Beri Tarif Kapal yang Lewat Selat Hormuz selama Gencatan Senjata.
Selat Hormuz berada di bawah kendali ketat Iran sejak dimulainya serangan gabungan AS-Israel pada 28 Februari.
Kondisi ini menyebabkan gangguan besar pada rantai pasok dan melonjaknya harga energi global.
Baca juga: Jelang Negosiasi di Pakistan, Trump Yakin Iran Mau Penuhi Tuntutan AS
Meski Trump sebelumnya menyatakan bahwa gencatan senjata akan membuka kembali jalur tersebut secara “aman”, situasi kembali memburuk setelah Israel melancarkan serangan besar ke Lebanon. Iran menganggap langkah itu sebagai pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata versi mereka.
Akibatnya, lalu lintas kapal masih sangat terbatas. Data menunjukkan hanya segelintir kapal yang berhasil melintas, sementara sekitar 2.000 kapal dan 20.000 pelaut masih terjebak di Teluk Persia.
Iran juga dilaporkan telah menerapkan sistem baru yang mengenakan biaya sebesar 1 dollar AS (Rp 17.080) per barrel minyak yang diangkut kapal.
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan yuan China atau mata uang kripto, yang memungkinkan transaksi di luar pengawasan sistem keuangan Barat.
Meski demikian, Uni Eropa tetap menolak skema tersebut. Meski AS dan Iran belum meratifikasi UNCLOS, aturan konvensi itu telah menjadi hukum kebiasaan internasional yang diakui secara luas.
Komisi Eropa menyatakan, keputusan akhir terkait pembayaran tarif diserahkan kepada perusahaan pelayaran. Kepala juru bicara Komisi, Paula Pinho, mengatakan, “Terserah pada perusahaan dan pemilik kapal untuk melihat apakah, meskipun demikian, mereka masih ingin membayar biaya ini.”
Di sisi lain, negara-negara Eropa masih mempertimbangkan langkah untuk membantu mengamankan Selat Hormuz, meski belum ada rencana konkret yang diumumkan.
Baca juga: Trump Geram Iran Pungut Tarif Tol di Selat Hormuz, Sebut Tak Sesuai Kesepakatan
Tag: #trump #pungut #tarif #kapal #selat #hormuz #bersama #iran #ditentang #eropa