3 Warga Negara Inggris yang Dituduh Menyelundupkan Narkoba Terancam Hukuman Mati di Indonesia
Phineas Float, Jonathan Collyer dan Lisa Stocker di persidangan mereka di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali (3/6). (AP)
09:09
5 Juni 2025

3 Warga Negara Inggris yang Dituduh Menyelundupkan Narkoba Terancam Hukuman Mati di Indonesia

 

- Tiga warga negara Inggris yang dituduh menyelundupkan lebih dari dua pon kokain ke Indonesia, didakwa pada hari Selasa di pengadilan di Bali (3/6).    Mereka menghadapi hukuman mati, berdasarkan undang-undang terkait narkotika yang ketat di Indonesia.   Jonathan Christopher Collyer, 28 tahun, dan Lisa Ellen Stocker, 29 tahun, ditangkap pada tanggal 1 Februari setelah petugas bea cukai menghentikan mereka di mesin sinar-X.   Menurut jaksa I Made Dipa Umbara, petugas menemukan barang mencurigakan di dalam koper mereka yang disamarkan sebagai paket makanan.   Umbara mengatakan kepada Pengadilan Negeri di Denpasar, bahwa hasil tes laboratorium mengonfirmasi bahwa sepuluh bungkus bubuk campuran makanan, penutup Angel Delight di koper Collyer.   Lalu digabungkan dengan tujuh bungkus serupa di koper rekannya, berisi 2,19 pon kokain yang diperkirakan bernilai $368.000 atau sekitar Rp5,9 miliar.   Dua hari kemudian, pihak berwenang menangkap Phineas Ambrose Float, 31 tahun setelah pengiriman yang diatur oleh polisi.    Di mana dua tersangka lainnya menyerahkan narkoba kepadanya, di area parkir salah satu hotel di Denpasar.   Phineas Ambrose diadili secara terpisah, dengan Jonathan Christopher Collyer dan Lisa Ellen Stocker .

Obat-obatan itu dibawa dari Inggris ke Indonesia, dengan transit di bandara internasional Doha di Qatar.   Menurut Ponco Indriyo, Wakil Direktur Satuan Narkoba Polda Bali (7/2), kelompok ini berhasil menyelundupkan kokain ke Bali pada dua kesempatan sebelumnya.   Setelah dakwaan terhadap tiga orang itu dibacakan, tiga panel hakim menunda persidangan hingga tanggal 10 Juni, saat pengadilan akan mendengarkan keterangan dari saksi.   Dikutip dari New York Post, baik terdakwa maupun pengacara mereka menolak berkomentar kepada media setelah persidangan.   Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekitar 530 orang termasuk 96 warga negara asing, dijatuhi hukuman mati di Indonesia, sebagian besar karena kejahatan terkait narkoba.   Eksekusi mati yang terakhir kali terjadi di Indonesia dilakukan pada bulan Juli 2016, yang menghukum seorang warga negara Indonesia dan tiga warga negara asing.   Seorang perempuan berkewarganegaraan Inggris, Lindsay Sandiford yang kini berusia 69 tahun, telah dijatuhi hukuman mati di Indonesia selama lebih dari satu dekade.   Dia ditangkap pada tahun 2012 ketika 8,4 pon kokain, ditemukan di dalam lapisan kopernya di bandara Bali.    Pengadilan tertinggi Indonesia menjatuhkan hukuman mati untuk Sandiford, pada tahun 2013.   The United Nations Office on Drugs and Crime mengatakan, bahwa Indonesia merupakan pusat penyelundupan narkoba utama meskipun memiliki undang-undang narkoba paling ketat di dunia, sebagian karena sindikat narkoba internasional menargetkan penduduk di usia muda.   ***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #warga #negara #inggris #yang #dituduh #menyelundupkan #narkoba #terancam #hukuman #mati #indonesia

KOMENTAR