Hak Partisipasi 10 Persen untuk Daerah Masuk RUU Migas, Kesiapan BUMD Jadi Perhatian
Kewajiban penawaran Participating Interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mendapat perhatian setelah dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) versi 3 Maret 2026 yang tengah dibahas DPR RI.
Dalam draf tersebut, kontraktor diwajibkan menawarkan PI sebesar 10 persen kepada BUMD sejak rencana pengembangan lapangan migas disetujui. Hak partisipasi itu dapat diberikan dalam bentuk hibah, pembagian keuntungan, atau skema lainnya.
"Kontraktor wajib menawarkan participating interest sebesar 10 persen kepada BUMD sejak rencana pengembangan lapangan disetujui," demikian ketentuan dalam draf RUU Migas yang dibahas DPR, April 2026 lalu.
Skema PI 10 persen selama ini dirancang agar daerah penghasil migas tidak hanya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi juga ikut menikmati nilai ekonomi industri migas melalui BUMD.
Baca juga: PHE Jambi Merang Alihkan PI 10 persen WK Jambi Merang ke BUMD Sumsel
Hak Partisipasi Daerah dalam RUU Migas
Meski demikian, peluang tersebut dinilai membawa tantangan tersendiri. Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S. Sasongko mengatakan persoalan PI saat ini bukan lagi terletak pada regulasi penawarannya, melainkan pada kesiapan daerah dalam mengelola bisnis migas.
“Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami,” ujar Didik melalui keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, masih banyak pihak di daerah yang menganggap PI sebagai sumber pendapatan yang bisa langsung menghasilkan keuntungan. Padahal, industri hulu migas membutuhkan investasi besar dan memiliki periode pengembalian modal yang panjang.
“Sering muncul persepsi daerah punya 10 persen, tapi tidak menerima apa-apa. Padahal itu karena mekanisme pengembalian investasi,” kata Didik.
Ia menjelaskan, dalam skema carry atau talangan investasi, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terlebih dahulu menanggung porsi investasi daerah. Biaya tersebut kemudian dikembalikan melalui bagian pendapatan BUMD ketika lapangan migas mulai berproduksi.
Baca juga: RUU Migas Perketat DMO dan Atur Harga BBM Nasional
BUMD Dinilai Perlu Memahami Risiko Bisnis Migas
Selain persoalan pemahaman bisnis, Didik menilai pengelolaan dana PI oleh BUMD juga berpotensi menjadi perhatian publik jika tata kelolanya tidak diperkuat.
“Banyak yang masih berpikir dapat uang lalu dibagi. Padahal sebagian harus ditahan untuk investasi dan pengembangan bisnis,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara. Menurut dia, PI 10 persen penting untuk membangun rasa memiliki daerah terhadap proyek migas, namun dukungan terhadap kelancaran proyek masih menjadi tantangan.
“Investor merasa sudah meng-carry daerah, tapi daerah tidak membantu proyek. Bahkan kadang justru menambah masalah,” kata Benny.
Ia menambahkan BUMD perlu memahami operasi, biaya, risiko, dan mekanisme bisnis migas, termasuk dengan memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui tenaga profesional yang memahami industri tersebut.
Baca juga: Wujudkan Kuliah Gratis, Pj Gubri Tingkatkan Pendapatan dari Participating Interest Ladang Minyak
Tag: #partisipasi #persen #untuk #daerah #masuk #migas #kesiapan #bumd #jadi #perhatian