Ditjen Bea Cukai Ingatkan Kementerian: Aturan Baru IHT Jangan Buka Celah Peredaran Barang Ilegal
- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan kementerian atau lembaga yang tengah menyusun regulasi untuk tidak membuka celah baru bagi peredaran barang ilegal.
Perihal rancangan kebijakan non-fiskal Industri Hasil Tembakau (IHT) terkait penyeragaman kemasan, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Budi Prasetiyo mengatakan proses perumusannya berada pada kementerian/lembaga yang menjadi leading sector.
Namun pihak Bea Cukai akan berkoordinasi dan memberi masukan sesuai kewenangan demi menghasilkan regulasi proporsional, termasuk menutup celah bagi peredaran produk tanpa cukai.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 13,2 Miliar
Jutaan rokok Ilegal dimusnahkan di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2026).
"Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan memberikan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal," kata Budi, dikutip Jumat (5/6/2026).
Bea Cukai sebagai bagian Kemenkeu mendukung proses perumusan kebijakan hasil tembakau yang dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam konteks tersebut, Bea Cukai memberikan masukan sesuai tugas dan fungsinya, terutama dari sisi pelaksanaan kebijakan cukai, pengawasan peredaran hasil tembakau, pengamanan penerimaan negara, serta pemberantasan rokok ilegal.
Terlebih dalam paparan APBN Kita beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan per April 2026, Ditjen Bea Cukai telah menindak kasus rokok ilegal sebanyak 5.451 kali. Angka ini naik 23,3 persen secara year on year (yoy).
Baca juga: Purbaya Pastikan Bea Cukai Tak Dibubarkan, Tetap Awasi Ekspor meski Ada DSI
Konferensi pers penggagalan penyeludupan rokok ilegal
Dari penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang, atau naik 125,8 persen (yoy).
Atas penindakan ini, ultimum remedium atau penerimaan yang bisa diperoleh mencapai Rp 53,4 miliar.
Hal ini jadi cerminan bahwa keberadaan rokok ilegal menjadi salah satu penghambat dalam optimalisasi penerimaan negara.
Ketua Komite Tetap Hubungan Antarlembaga Negara dan Pemerintahan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Saifuddin Alamsyah sebelumnya juga menegaskan sejumlah draf aturan non-fiskal yang tengah disusun pemerintah banyak bersifat kontradiktif.
Baca juga: Purbaya Ungkap 3.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok, Bea Cukai Diminta Kerja 24 Jam
Selain penyeragaman kemasan, aturan lain yang digodok pemerintah dan dinilai saling bertentangan adalah rencana membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg pada produk rokok yang diusulkan oleh tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Kebijakan ini dinilai berbanding terbalik dengan target optimalisasi penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2027 mendatang.
"Ini seperti satu tangan membangun, sementara tangan yang lain meruntuhkan. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari cukai hasil tembakau, tetapi pada saat yang sama menyiapkan regulasi yang berpotensi mematikan mesin produksinya sendiri," ucap Saifuddin.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah secara tegas menempatkan CHT sebagai salah satu instrumen strategis untuk menopang APBN.
Baca juga: Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Buka Suara Usai Namanya Disebut di Sidang Dugaan Suap Importasi
Menurut Saifuddin, peningkatan target penerimaan ini harus dibarengi dengan kebijakan yang mendukung keberlangsungan industri terkait, bukan sebaliknya.
Ilustrasi petani tembakau.
"Logikanya sederhana. Jika ingin memperoleh penerimaan cukai yang besar, maka industri yang menjadi sumber penerimaan tersebut harus tetap berjalan. Tidak ada negara yang menaikkan target pajak sambil secara bersamaan mempersempit ruang hidup objek pajaknya," tambah Saifuddin.
Rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 mg menjadi momok menakutkan bagi sektor pertanian tembakau nasional.
Karakteristik iklim dan tanah di Indonesia membuat sebagian besar hasil panen petani secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi.
Baca juga: Tiga Gerai Tiffany & Co Disegel, Tagihan Bea Cukai Capai Rp 97,49 Miliar
Pembatasan kadar nikotin yang terlampau rendah dinilai akan memukul petani tembakau dan cengkeh, dua komoditas yang merupakan bahan baku kretek.
Padahal konsumen rokok di Indonesia memiliki preferensi rasa yang kuat terhadap tembakau lokal.
Ia pun berharap pemerintah akan berpatokan pada penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan oleh Badan Standarisasi Negara saat ini.
"Dengan begitu, tujuan perlindungan kesehatan tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan keberlanjutan industri, nasib petani, dan penerimaan negara," pungkasnya. (Penulis: Danang Triatmojo | Editor: Dewi Agustina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ditjen Bea Cukai Ingatkan Kementerian: Aturan Baru IHT Jangan Buka Celah Peredaran Barang Ilegal
Tag: #ditjen #cukai #ingatkan #kementerian #aturan #baru #jangan #buka #celah #peredaran #barang #ilegal