Amran Minta Pengepul Beli Telur Sesuai HAP, Rp 26.500 per Kg
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta para pengepul telur ayam ras membeli sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) Produsen.
Amran menyampaikan permintaan itu setelah menerima audiensi Persatuan Peternak Petelur Rakyat Indonesia di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Audiensi tersebut membahas harga telur tingkat kandang yang anjlok dalam beberapa minggu terakhir.
“Kami minta kepada seluruh pengumpul pembeli telur harga HAP-nya adalah Rp 26.500 per kilo,” kata Amran.
Baca juga: Produksi Telur Surplus, Amran Minta Investasi Peternakan Ayam Dibatasi
Ketentuan HAP Produsen diatur dalam Lampiran Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 524 Tahun 2024.
Aturan itu menetapkan HAP tingkat produsen telur ayam ras sebesar Rp 26.500 per kilogram.
Sementara itu, Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen ditetapkan Rp 30.000 per kilogram.
Amran mengatakan, Kementerian Pertanian akan menyurati para peternak dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk menjaga harga beli telur di tingkat kandang sesuai HAP Produsen.
Ia meminta tim gabungan dari kepolisian hingga Bapanas memantau penjualan telur ayam ras di pasaran agar peternak tidak rugi.
“Kami akan kirim surat insyaallah hari ini imbauan kepada seluruh peternak tembusan satgas pangan agar memantau HAP ini kita kawal bersama agar jangan merugikan peternak Indonesia,” ujar Amran.
Baca juga: Amran-BRIN Teken MoU, Peneliti Bisa Pakai Semua Laboratorium Kementan
Amran mengatakan, pemerintah mengapresiasi peternak ayam yang telah mendorong Indonesia mencapai surplus telur dan daging ayam.
Menurut dia, pemerintah berpihak kepada peternak rakyat dan akan menjaga mereka dari kerugian.
“Kami sudah mengambil ke beberapa kebijakan langkah-langkah agar kita bisa lindungi mereka jangan sampai merugi,” tutur Amran.
Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional (PPN) Yudianto Yosgiarso mengatakan, peternak sudah berjuang mewujudkan swasembada telur di Indonesia.
Namun, peternak masih kerap menghadapi harga yang tidak menguntungkan.
Yudi menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas komitmen melindungi peternak.
Ia juga mengingatkan seluruh pedagang dan pengusaha ritel modern untuk melaksanakan aturan yang berlaku sesuai arahan Amran.
“Surat ini sudah ditembuskan kepada satgas pangan bahwa mulai hari ini tidak ada lagi pembelian telur di bawah harga HAP yaitu Rp 26.500,” ujar Yudi.
Yudi mengimbau para peternak melapor ke Bapanas jika telur di tingkat kandang masih dibeli di bawah Rp 26.500 per kilogram.
“Setelah hari ini masih terjadi penekanan-penekanan ataupun pembelian-pembelian telur di bawah harga 26.500 mungkin bisa segera melaporkan kepada Badan Pangan Nasional,” kata dia.