Indeks Kripto Pertama RI Diluncurkan, Jadi Acuan Kondisi Pasar
Ilustrasi aset kripto. (SHUTTERSTOCK/CHINNAPONG)
19:36
9 Juni 2026

Indeks Kripto Pertama RI Diluncurkan, Jadi Acuan Kondisi Pasar

- Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) meluncurkan CFX10, indeks aset kripto pertama di Indonesia yang dirancang untuk menjadi acuan bagi pelaku pasar dalam melihat kondisi pasar aset kripto nasional.

CFX menyebut kehadiran indeks tersebut memberikan indikator utama yang dapat mencerminkan kondisi pasar aset kripto Indonesia secara lebih komprehensif. Indeks CFX10 mengukur kinerja 10 aset kripto teratas dalam Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto CFX.

Dalam menentukan konstituen indeks, CFX menggunakan sejumlah kriteria, salah satunya kapitalisasi pasar aset kripto. Sementara itu, perhitungan indeks didasarkan pada ketersediaan data perdagangan aset kripto yang dilaporkan kepada CFX.

Baca juga: Industri Kripto Perkuat Literasi Lewat Kolaborasi dengan Kampus

Ilustrasi aset kripto, kripto. PIXABAY/PHOTOSPIRIT Ilustrasi aset kripto, kripto.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengatakan, pengembangan indeks tersebut dilatarbelakangi kebutuhan pasar akan instrumen yang dapat merepresentasikan kondisi pasar aset kripto secara menyeluruh.

"Jadi kalau bicara soal pasar aset kripto, belum ada satu parameter yang dapat merepresentasikan kondisi pasar aset kripto Indonesia secara keseluruhan. Hadirnya indeks CFX10 ini dapat menjadi acuan yang kredibel bagi konsumen aset kripto karena dibangun berdasarkan metodologi yang transparan," ujar Subani dalam siaran pers, Selasa (9/6/2026).

Dievaluasi setiap tiga bulan

Untuk menjaga agar indeks tetap mencerminkan kondisi pasar yang riil, CFX melakukan evaluasi terhadap konstituen CFX10 setiap tiga bulan sekali.

Saat ini, daftar aset kripto yang masuk dalam indeks tersebut terdiri atas Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP (XRP), Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH), dan Cardano (ADA).

Baca juga: Paradoks Regulasi Kripto di UU P2SK

Ilustrasi aset kripto. PEXELS/RDNE STOCK PROJECT Ilustrasi aset kripto.

Konsumen dapat memantau pergerakan indeks beserta daftar konstituennya melalui situs resmi CFX.

CFX menjelaskan, tidak semua aset kripto dapat masuk ke dalam indeks CFX10. Terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi agar aset dapat menjadi konstituen indeks tersebut.

Pertama, aset kripto harus memiliki volume transaksi bulanan di atas rata-rata seluruh aset kripto yang terdaftar dalam DAKD selama tiga bulan terakhir.

Kedua, aset tersebut harus diperdagangkan pada sejumlah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dengan batas minimum setara rata-rata industri selama tiga bulan terakhir.

Baca juga: Pasar Kripto Hari Ini, Tether dan USDC Menjanjikan

Ketiga, aset kripto dari kategori stablecoin, wrapped asset, dan staked asset tidak diikutsertakan dalam perhitungan indeks.

Keempat, penentuan 10 konstituen dilakukan berdasarkan peringkat kapitalisasi pasar global tertinggi yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebelumnya.

Dorong transparansi pasar

Subani mengatakan, peluncuran CFX10 merupakan bagian dari upaya CFX memperkuat perannya dalam ekosistem perdagangan aset kripto melalui penyediaan data pasar yang transparan bagi konsumen maupun pemangku kepentingan lainnya.

Sebelumnya, CFX juga telah menghadirkan sejumlah layanan dan inisiatif, mulai dari fasilitas data pasar, penyusunan DAKD, hingga publikasi data perkembangan industri secara berkala.

Baca juga: Bursa Kripto CFX Ungkap Tantangan Terbesar Industri, Bukan Lagi soal Adopsi

"Peluncuran Indeks CFX10 merupakan wujud nyata komitmen kami dalam membangun 'Pilar Kepercayaan' di ekosistem kripto nasional. Transparansi data adalah fondasi, dan di atas fondasi tersebut, CFX akan terus memacu lahirnya inovasi produk-produk baru dan bisa meningkatkan daya saing industri aset kripto nasional. Ke depan, kami berharap indeks ini dapat menjadi cikal bakal bagi pengembangan produk turunan inovatif lainnya," kata Subani.

Menurut CFX, indeks tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi konsumen dan pelaku industri dalam memantau pergerakan pasar aset kripto di Indonesia melalui satu indikator yang disusun berdasarkan metodologi yang transparan dan dievaluasi secara berkala.

Tag:  #indeks #kripto #pertama #diluncurkan #jadi #acuan #kondisi #pasar

KOMENTAR