Penampakan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal yang Disita Beacukai
Tumpukan sebanyak 8,9 juta batang rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai terpampang di halaman lapangan hitam Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (9/6/2026) sore.
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Banten.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa petugas menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 13,28 miliar. Dari penindakan tersebut, negara menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 8,66 miliar.
"Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik," ujar Djaka.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Setelah dilakukan analisis dan pendalaman, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.
Dari pemeriksaan terhadap truk tersebut, petugas menemukan 8 juta batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai.
Barang bukti kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mengamankan PY selaku sopir truk dan YK yang berperan sebagai pengawas pengiriman.
Berdasarkan keterangan PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, yang diduga menjadi pengendali barang di Pamekasan, Jawa Timur.
Barang itu rencananya dikirim ke sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (7/6/2026), tim gabungan Bea Cukai dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melakukan pengembangan ke lokasi tujuan.
Dari hasil penggeledahan gudang, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa rokok yang tersimpan di gudang tersebut merupakan milik AS.
Secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8,9 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 8,66 miliar, terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,67 miliar, pajak rokok Rp 667,28 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp 1,32 miliar.
Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
"Penindakan ini turut menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal dan menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja rokok linting dari potensi kehilangan pekerjaan," kata Djaka.
Saat ini perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 8 Juni 2026.
Dalam prosesnya, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
Tag: #penampakan #juta #batang #rokok #ilegal #yang #disita #beacukai