Penertiban Online Travel Agent Asing Dinilai Ciptakan Persaingan Usaha Adil
Sekjen PHRI Maulana Yusran.(KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA)
16:24
9 Juni 2026

Penertiban Online Travel Agent Asing Dinilai Ciptakan Persaingan Usaha Adil

- Pelaku usaha perhotelan menantikan langkah tegas pemerintah dalam menertibkan platform online travel agent (OTA) asing yang belum memiliki kantor perwakilan di Indonesia serta ribuan akomodasi yang belum mengantongi izin usaha.

Harapan itu muncul seiring rencana pemerintah memperketat pengawasan terhadap sejumlah OTA asing yang selama ini beroperasi di Indonesia, sekaligus menata akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital tanpa memenuhi ketentuan legalitas usaha.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyambut baik langkah tersebut. Menurut dia, pengawasan terhadap praktik usaha yang dinilai menciptakan persaingan tidak seimbang di industri akomodasi perlu dilakukan secara tegas.

"Kami menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan akomodasi liar atau ilegal. Yang dimaksud ilegal di sini tentu adalah mereka yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki klasifikasi baku lapangan usaha yang sesuai untuk sektor akomodasi karena ada KBLI khususnya," ujar Maulana dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).

Kementerian Pariwisata menetapkan batas waktu hingga 31 Juli 2026 bagi seluruh pemilik akomodasi untuk melengkapi dokumen legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Akomodasi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terancam dihapus (delisting) dari platform OTA mulai 1 Agustus 2026.

Baca juga: PHRI: Menutup Opsi Transit di OTA Bukan Solusi Tiket Pesawat Mahal

Persoalan Lama di Industri Perhotelan

Menanggapi langkah tersebut, Maulana mengatakan persoalan akomodasi ilegal sebenarnya telah lama menjadi perhatian industri perhotelan. Menurut dia, PHRI sudah berulang kali menyampaikan masalah tersebut kepada Kementerian Pariwisata sejak 2019.

Bahkan pada awal 2020, pemerintah sempat melakukan penertiban dengan memanggil sejumlah platform digital, termasuk RedDoorz, terkait praktik penyewaan rumah kos yang dipasarkan layaknya akomodasi harian tanpa memenuhi regulasi yang berlaku.

"Kami pun sudah lama menyuarakan ini, karena ada ketidakadilan dalam implementasi perizinan usaha, terutama sejak munculnya banyak akomodasi ilegal."

"Apalagi mereka juga bisa dijual di platform OTA," kata Maulana.

Baca juga: Desak OTA Asing Ilegal Diblokir, PHRI: Pelaku Usaha Domestik Jadi Korban

Selain menertibkan akomodasi ilegal, pemerintah juga mendorong OTA asing agar memiliki kantor resmi di Indonesia. Pasalnya, OTA asing yang belum memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) dinilai tidak sepenuhnya mematuhi peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, bisnis hotel yang telah memenuhi ketentuan hukum merasa dirugikan karena OTA asing tidak mematuhi aturan perpajakan di Indonesia. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akomodasi perjalanan dikenakan PPN 11 persen, tetapi OTA asing membebankan pajak tersebut kepada hotel.

"Tidak fair. Inventory yang dijual itu ada di Indonesia, tapi platformnya berbadan hukum asing."

"Dampaknya, dari sisi pajak jelas berbeda. Kita sebagai pelaku usaha jadi menanggung biaya lebih besar, sementara mereka tidak," ujar dia.

Baca juga: Per 1 Agustus 2026, 1.600 Penginapan Tak Berizin Bakal Dicoret dari OTA

Pajak, Tenaga Kerja, dan Perlindungan Konsumen

Menurut Maulana, keberadaan OTA asing tanpa entitas hukum di Indonesia berdampak pada setidaknya tiga aspek sekaligus, yakni kerugian bagi hotel sebagai mitra bisnis, minimnya serapan tenaga kerja lokal karena tidak ada kantor operasional di dalam negeri, serta potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak badan usaha.

"Dampaknya jelas. Harusnya ada pemasukan dari pajak badan usaha di Indonesia," jelasnya.

Selain itu, persoalan perlindungan konsumen juga menjadi perhatian. Minimnya kehadiran resmi OTA asing di Indonesia membuat akses pengaduan konsumen dinilai tidak jelas.

"Kalau terjadi komplain, konsumen tidak punya akses yang jelas ke customer service atau PIC di Indonesia."

"Kadang hanya ada satu orang perwakilan, atau bahkan hanya kerja sama dengan konsultan, bukan entitas resmi," kata dia.

Karena itu, Maulana berharap pemerintah konsisten menindak berbagai pelanggaran yang terjadi agar tercipta iklim usaha yang lebih adil dan sehat.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja. Selain Kementerian Pariwisata, peran Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta otoritas fiskal dinilai penting dalam proses penertiban.

“Kami berharap ini bisa segera ditertibkan. Kerja sama seluruh pemangku kepentingan perlu dilakukan karena ini terkait pajak,” tegas dia.

Tag:  #penertiban #online #travel #agent #asing #dinilai #ciptakan #persaingan #usaha #adil

KOMENTAR