Gross Split Minerba Batal, Bahlil Buka Peluang Relaksasi Kuota Produksi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penemuan cadangan gas raksasa di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026). (Dhemas Reviyanto)
10:40
9 Juni 2026

Gross Split Minerba Batal, Bahlil Buka Peluang Relaksasi Kuota Produksi

Pemerintah memastikan tidak akan menerapkan skema gross split pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Di sisi lain, dibuka peluang untuk relaksasi kuota produksi komoditas tambang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, mekanisme gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), tidak pada minerba.

Keputusan ini disebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Bahlil Tegaskan Skema Gross Split Tidak Diterapkan untuk Minerba

Menurut dia, pemerintah tetap mempertahankan sistem yang berlaku saat ini di sektor minerba dan tidak akan mengadopsi pola bagi hasil seperti yang diterapkan di industri migas.

Bahlil mengatakan kepastian regulasi diperlukan untuk menjaga iklim investasi dan memberikan keyakinan kepada pelaku usaha pertambangan.

"Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," kata dia.

Pernyataan tersebut sekaligus mengakhiri spekulasi terkait kemungkinan penerapan skema gross split di sektor minerba.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2026 usai bertemu Prabowo di Istana Negara, Bahlil sempat mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji berbagai pola kerja sama pengelolaan sumber daya alam untuk mengoptimalkan kontribusi terhadap pendapatan negara.

Salah satu yang dipertimbangkan saat itu adalah kemungkinan mengadopsi model bagi hasil yang digunakan di sektor migas selama ini.

Kuota produksi bisa ditambah saat harga tinggi

Selain memastikan tidak ada perubahan skema pengelolaan minerba, Bahlil mengungkapkan pemerintah akan lebih fleksibel dalam mengatur kuota produksi komoditas tambang.

Ia mengatakan, produksi minerba berpotensi ditingkatkan ketika harga komoditas global sedang berada pada level yang menguntungkan.

"Kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi," ujar Bahlil pada kesempatan yang sama.

Menurut dia, peningkatan produksi saat harga tinggi akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, mulai dari perusahaan tambang, pemerintah, hingga masyarakat.

"Maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat pun berkepentingan, untuk harga bagus produksi kita juga harus banyak. Supaya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif," kata dia.

Meski demikian, relaksasi tersebut tidak dilakukan tanpa batas.

Pemerintah tetap akan mengendalikan volume produksi dengan mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar.

"Kalau harganya mulai mentok kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," ujar Bahlil.

Ilustrasi batu bara ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Ilustrasi batu bara

Pelaku usaha bisa ajukan revisi RKAB

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Evaluasi tersebut mencakup kemungkinan revisi kuota produksi yang dapat diajukan perusahaan tambang pada periode 1-31 Juli 2026.

"Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli. Tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung lah itu nanti," kata Tri.

Pernyataan itu muncul di tengah keluhan pelaku usaha terkait pemangkasan kuota produksi sejumlah komoditas tambang, terutama batu bara dan nikel.

Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menilai pengurangan kuota produksi telah berdampak pada efisiensi operasional perusahaan dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada 2026, pemerintah menargetkan produksi batu bara sekitar 600 juta ton, turun sekitar 250 juta ton dibandingkan kuota tahun sebelumnya.

Sementara produksi nikel dibatasi pada kisaran 190-200 juta ton, lebih rendah dibanding kebutuhan bahan baku smelter yang diperkirakan mencapai 340-350 juta ton.

Menurut Rizal, setiap pengurangan produksi sebesar 1 juta ton berpotensi memengaruhi sekitar 500 tenaga kerja.

"Kalau pengurangan produksi sebesar 250 juta ton berarti kira-kira 125.000 tenaga kerja akan terdampak," ujarnya.

Baca juga: Bahlil Akan Longgarkan Kuota Produksi Minerba Saat Harga Global Tinggi

Tag:  #gross #split #minerba #batal #bahlil #buka #peluang #relaksasi #kuota #produksi

KOMENTAR