Program B50 RI Terancam Jika Replanting Sawit Terus Melambat
Ilustrasi sawit. (KOMPAS.com/Pandawa Borniat)
16:04
24 Mei 2026

Program B50 RI Terancam Jika Replanting Sawit Terus Melambat

- Ketidakpastian perpanjangan dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan industri sawit nasional, serta program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan pemerintah mulai semester II-2026.

Peneliti sawit Universitas Indonesia (UI), Eugenia Mardanugraha, mencatat kepastian legalitas lahan merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan investasi dan stabilitas produksi sawit Indonesia dalam jangka panjang.

Menurutnya, apabila ketidakpastian HGU terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha perkebunan, tetapi juga dapat mengganggu strategi ketahanan energi nasional.

“Jika ketidakpastian HGU terus berlanjut, maka program B50, keberlanjutan industri sawit, serta kontribusi sawit terhadap perekonomian nasional menghadapi risiko yang besar,” ujar Eugenia dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Baca juga: IPOMI Ungkap Masalah Biosolar B50: Bukan Teknologi, Tapi Storage SPBU

Ia menjelaskan, persoalan HGU berkaitan langsung dengan program peremajaan atau replanting kebun sawit nasional yang saat ini dinilai sangat mendesak untuk dilakukan. Banyak kebun sawit, terutama milik petani rakyat, mengalami penurunan produktivitas akibat usia tanaman yang sudah tua serta penggunaan bibit yang kurang optimal pada masa lalu.

Tanpa percepatan replanting, produksi sawit nasional dipandang berisiko stagnan di tengah meningkatnya kebutuhan minyak sawit untuk energi, pangan, industri hilir, hingga ekspor.

“Indonesia ke depan membutuhkan sawit bukan hanya untuk biodiesel, tetapi juga pangan, oleokimia, kosmetik, farmasi, hingga sustainable aviation fuel. Produktivitas lahan menjadi kunci,” paparnya.

Data Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan luas lahan kebun sawit Indonesia pada 2025 mencapai 16,8 juta hektar. Dari luas tersebut, sebanyak 51 persen dikelola perusahaan swasta, sementara 41 persen lainnya merupakan perkebunan rakyat.

Pemerintah sebelumnya menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 180.000 hektar per tahun sebelum kemudian diturunkan menjadi 150.000 hektar per tahun. Namun, realisasi di lapangan disebut baru mencapai sekitar 50.000 hektar per tahun.

Sementara itu, data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mencatat terdapat sekitar 513.000 hektar kebun sawit rakyat atau plasma serta 3 juta hingga 4 juta hektar kebun korporasi anggota GAPKI yang mendesak untuk diremajakan.

Eugenia menilai, strategi pengembangan sawit nasional saat ini tidak lagi bertumpu pada ekspansi lahan baru, melainkan peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada. Namun, ketidakpastian status HGU membuat pelaku usaha cenderung menunda investasi jangka panjang, termasuk program replanting, karena tingginya risiko usaha.

“Replanting membutuhkan investasi besar dengan masa tunggu produksi mencapai beberapa tahun sebelum tanaman kembali menghasilkan secara ekonomis. Tanpa kepastian hukum, keputusan investasi menjadi sulit diambil,” tukas dia.

Selain faktor legalitas lahan, pelaku usaha juga mempertimbangkan prospek perdagangan sawit global serta stabilitas kebijakan pemerintah dalam menentukan arah investasi jangka panjang.

“Kepastian hukum pertanahan dan kepastian arah kebijakan industri menjadi faktor utama untuk mendorong percepatan replanting,” lanjut Eugenia.

Baca juga: Pengamat: B50 Berisiko Jika Pasokan CPO Terbatas

Pemerintah sendiri menargetkan implementasi biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Namun, Eugenia menilai target tersebut berpotensi menghadapi tekanan serius apabila produktivitas sawit nasional tidak meningkat.

Ia mengingatkan adanya risiko crowding out atau perebutan bahan baku sawit antara kebutuhan biodiesel, pangan domestik, industri hilir, dan ekspor ketika pasokan terbatas.

“Program B50 hanya akan berhasil jika peningkatan konsumsi biodiesel diikuti peningkatan produksi sawit nasional melalui replanting dan teknologi,” katanya.

Eugenia memandang tanpa peningkatan produksi, keberhasilan administratif program B50 justru dapat memicu tekanan terhadap sektor ekonomi lain dalam industri sawit.

Lambatnya proses penerbitan maupun perpanjangan HGU dipengaruhi kombinasi faktor administratif, tata ruang, serta koordinasi lintas kementerian. Kehati-hatian pemerintah meningkat dalam beberapa tahun terakhir akibat banyaknya persoalan hukum dan kasus perizinan lahan pada masa lalu.

Selain itu, persoalan tumpang tindih kawasan hutan dan tata ruang membuat proses verifikasi menjadi semakin kompleks. Akibatnya, keputusan perpanjangan HGU sering berjalan lambat dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Apabila situasi tersebut terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan industri sawit, tetapi juga perekonomian nasional secara luas. Ketidakpastian legalitas lahan dinilai berpotensi menahan investasi, menghambat peningkatan produktivitas, dan membuat produksi sawit nasional sulit tumbuh stabil di tengah permintaan global yang terus meningkat.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan kontribusi sawit terhadap devisa negara, stabilitas neraca perdagangan, serta agenda hilirisasi nasional.

“Kunci keberhasilan energi, pangan, dan hilirisasi sawit sebenarnya sama, yaitu kepastian hukum lahan dan keberlanjutan investasi,” tegasnya.

Karena itu, Eugenia merekomendasikan pemerintah mempercepat penyelesaian kepastian HGU melalui koordinasi lintas kementerian, digitalisasi data pertanahan, serta pendekatan berbasis risiko bagi perusahaan yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.

“Tanpa kepastian HGU, ruang investasi menjadi terbatas dan produksi sawit nasional berisiko stagnan di tengah kebutuhan yang terus meningkat,” tandas Eugenia.

Tag:  #program #terancam #jika #replanting #sawit #terus #melambat

KOMENTAR