Skema ''Gross Split'' Tambang Kembali Dibahas Pemerintah, Apa Risikonya?
- Wacana penerapan skema gross split ke sektor mineral dan batu bara (minerba) kembali menguat setelah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membahas penataan sektor pertambangan di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Pemerintah disebut ingin mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam melalui pola pembagian hasil baru, termasuk dengan mengadopsi skema yang selama ini dikenal di sektor migas.
“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” ujar Bahlil, saat itu.
Edi Permadi, Tenaga Profesional bidang Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI, menilai penerapan gross split di sektor minerba perlu dikaji hati-hati karena karakter industrinya berbeda dengan migas.
“Sejak diberlakukannya gross split pada 2017, sektor hulu migas Indonesia tidak menunjukkan lompatan signifikan. Produksi minyak yang sempat berada di kisaran 800 ribu barrel per hari pada awal implementasi, terus menurun hingga sekitar 580 ribu barrel per hari pada 2024,” tulis Edi dalam artikelnya, Minggu (24/5/2026).
Menurut dia, salah satu persoalan utama berada pada aktivitas eksplorasi yang melemah akibat meningkatnya risiko bagi kontraktor. Dalam sistem gross split, kontraktor tidak lagi mendapatkan mekanisme penggantian biaya atau cost recovery sehingga proyek eksplorasi berisiko tinggi menjadi kurang menarik.
Baca juga: Prabowo Panggil Bahlil, Bahas Harga Crude BBM dan Skema Bagi Hasil Sektor Tambang
Risiko Eksplorasi dan Daya Saing
Edi menjelaskan, sektor minerba memiliki karakteristik berbeda dibandingkan migas karena membutuhkan investasi awal besar, periode pengembalian panjang, serta struktur biaya yang dipengaruhi kondisi geologi, teknologi pengolahan, lingkungan, hingga dinamika pasar.
“Dalam konteks minerba antar mineral saja memiliki kompleksitas teknologi, risiko dan sensitivitas komersial yang berbeda-beda apalagi dibandingkan dengan batu bara,” tulisnya.
Menurut dia, jika gross split diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan struktur biaya, proyek dengan margin tipis atau risiko tinggi berpotensi tidak berjalan. Dampak terbesar dinilai bukan pada produksi jangka pendek, melainkan eksplorasi jangka panjang.
Tanpa mekanisme berbagi risiko, investor disebut akan cenderung menghindari eksplorasi greenfield dan lebih memilih fokus pada tambang existing. Padahal, masa depan komoditas seperti nikel, tembaga, timah, bauksit, emas, hingga batu bara bergantung pada keberhasilan eksplorasi saat ini.
Baca juga: Pemerintah Revisi Aturan Perpajakan Skema Kontrak Gross Split
Gross Split Kembali Dibahas
Munculnya kembali wacana gross split dinilai menarik karena skema tersebut sebelumnya sempat kehilangan dominasi di sektor migas. Gross split pertama kali diterapkan pada 2017 pada era Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 untuk menggantikan cost recovery.
Namun dalam perjalanannya, banyak kontraktor migas menilai gross split membuat risiko investasi terlalu besar, terutama untuk proyek eksplorasi berisiko tinggi dan wilayah frontier. Karena itu, sejak 2020 pemerintah kembali memberi fleksibilitas penggunaan skema kontrak, baik gross split maupun cost recovery, pada era Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Sejak 2025, pemerintah tengah merevisi aturan perpajakan untuk sistem kontrak gross split di sektor hulu migas.
Pada 2025 lalu, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, revisi aturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan gairah investasi migas.
“Saat ini kami sedang merevisi aturan gross split untuk perpajakannya,” ujar Djoko di sela Plenary Session IPA Convex 2025 di ICE BSD, Tangerang, Rabu (21/5/2025).
Menurut Djoko, sejak 2019 sudah ada 46 kontrak migas yang menggunakan skema gross split.
Tag: #skema #gross #split #tambang #kembali #dibahas #pemerintah #risikonya