Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran
Kepada Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria memberikan peringatan keras terhadap manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Hal ini setelah adanya kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung.
Kasus ini berhembus ke publik setelah Kakek Mujiran diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN.
Dony menilai, penyelesaian masalah hukum ini yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," ujarnya di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Kebun milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN).Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai muruah BUMN.
Sebagai langkah tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.
Pertama penghentian Proses Hukum. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.
Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan itu. Dony juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, diwajibkan turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," katanya..
Instruksi kedua, memberikan pemberian bantuan/ PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran.
Ketiga, PTPN harus merangkul beliau dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Kakek Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.
Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan. “
"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," imbuh Dony.
Awal Mula Kasus
Semuanya bermula pada suatu subuh di bulan Februari 2026. Di tengah gelapnya perkebunan karet, Mujiran yang merupakan penyadap resmi perusahaan, mulai bekerja.
Namun, hari itu ada yang berbeda. Alih-alih menyetorkan seluruh hasil sadapannya, ia menyembunyikan sebagian getah tersebut di balik semak-semak.
Rencana itu terus ia ulangi hingga terkumpul dua karung plastik. Mujiran kemudian meminta bantuan Nur Wahid (Terdakwa I) untuk mengangkut barang tersebut menggunakan motor pada dini hari. Namun, langkah mereka terhenti oleh tim keamanan kebun.
Pihak PTPN kembali menemukan kembali 8 karung getah karet di semak-semak. Namun Mujiran dan Nur Wahid membantah. Mujiran mengaku hanya menyembunyikan dua karung getah karet saja.
Walau begitu, 10 karung berisi getah karet dengan berat total keseluruhan sekitar 550 kg dijadikan barang bukti. Penggelapan ini mengakibatkan PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.800.000.
Di balik pengakuan itu, terselip alasan yang menyayat hati. Mujiran mengaku melakukannya demi membeli beras. Istri dan cucunya sudah kelaparan di rumah.
Tag: #dony #oskaria #jewer #manajemen #ptpn #buntut #kasus #kakek #mujiran