BPKH Salurkan Rp 12,92 Triliun Dana Haji 2026, Capai 70,95 Persen
Ilustrasi haji. Jadwal Haji 2026 resmi ditetapkan, mulai masuk asrama, keberangkatan dua gelombang, puncak ibadah, hingga pemulangan jemaah.(Pexels/Earth Photart)
16:56
10 April 2026

BPKH Salurkan Rp 12,92 Triliun Dana Haji 2026, Capai 70,95 Persen

— Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah merealisasikan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp 12,92 triliun atau 70,95 persen dari total anggaran Rp 18,21 triliun per 8 April 2026.

“Realisasi 70,95 persen ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/4/2026).

Penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama, yakni riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan risiko nilai tukar.

Baca juga: Calon Haji Wajib Tahu, Ini Latihan Fisik agar Kuat Jalan 15 Km di Tanah Suci

Progres realisasi transfer per 8 April 2026 meliputi SAR 93,73 persen dari total kebutuhan, Rupiah 42,01 persen dari total kebutuhan, dan Dollar AS 35,17 persen dari total kebutuhan.

Secara keseluruhan, realisasi transfer mencapai 70,95 persen dengan asumsi kurs Rp 16.500 per Dollar AS dan Rp 4.400 per SAR.

Untuk memperkuat kesiapan layanan di Tanah Suci, BPKH juga menjadwalkan penyerahan banknotes sebesar SAR 152,49 juta pada 9 April 2026.

Dengan tambahan tersebut, realisasi penyaluran dana diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 86,34 persen.

Baca juga: Uang Saku Haji 2026 Cair, Jemaah Terima 750 Riyal per Orang

Nilai manfaat capai Rp 6,69 triliun

Di tengah potensi kenaikan biaya operasional, BPKH mencatat nilai manfaat dana haji mencapai Rp 6,69 triliun.

Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung keterjangkauan biaya haji, antara lain untuk subsidi biaya haji di Arab Saudi sebesar Rp 6,31 triliun serta subsidi biaya dalam negeri Rp 376,80 miliar.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan, pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian.

“Setiap keputusan pengelolaan dana dilakukan melalui kerangka tata kelola yang ketat, terukur, dan berbasis manajemen risiko,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip tersebut menjadi kunci menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan dana haji.

BPKH menargetkan sisa kewajiban transfer sebesar Rp 5,29 triliun atau 29,05 persen dapat diselesaikan secara bertahap hingga Juli 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar serta memberikan kepastian bagi jemaah haji Indonesia.

Tag:  #bpkh #salurkan #1292 #triliun #dana #haji #2026 #capai #7095 #persen

KOMENTAR